Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahfudz Siddiq: Pelaku dan Perilaku LGBT Jangan Lagi Ditayangkan di Televisi

Mahfudz Siddiq: Pelaku dan Perilaku LGBT Jangan Lagi Ditayangkan di Televisi
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.
Selasa, 23 Februari 2016 13:35 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Maraknya acara yang menampilkan para pelaku LGBT memang sudah sangat meresahkan. Bahkan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq meminta secara khusus agar stasiun televisi tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT, baik itu hostnya maupun acara yang dikemasnya.

Menurutnya, jika Televisi masih menayangkan segala bentuk acara yang menonjolkan para pelaku dan perilaku lGBT, dikhawatirkan bisa meracuni anak-anak dan para remaja di Indonesia. "Lihat saja selama ini presenternya melambai-lambai, penontonya juga melambai, pengisi acaranya juga begitu, rusak semua anak-anak muda kita. Bayangkan anak-anak usia SD saja sudah banyak yang meniru-nirukan gaya melambai di tv," ungkapnya, Selasa (23/02/2016).

Jadi menurutnya, pihak pertelevisian harus segera menghintikanya. Komitmen ini penting dan mendesak karena tayangan TV yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

"Sebab jika kita merujuk pada peraturan perundang-undangan baik di bidang penyiaran maupun yang terkait, sangat jelas acuan norma yang tidak memberi ruang bagi pelaku dan perilaku LGBT. Sementara kepatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan menjadi asas dan tujuan yang mengikat semua lembaga penyiaran," kata Mahfudz di Gedung DPR RI, Jakarta.

Atas dasar ini pula menurutnya, pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkewajiban melakukan penegakan aturan dan kepatuhan terhadap aturan. Alasan lain, menurut politisi asal PKS itu, Lembaga Penyiaran khususnya TV mampu menayangkan siarannya kepada masyarakat luas karena menggunakan frekuensi yang dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Pertanyaannya adalah apakah program tayangan yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT sesuai dengan kepentingan masyarakat luas," tukasnya.

Ia juga menantang metode polling pendapat yang dijadikan acuan saat menayangkan pelaku dan perilaku LGBT. "Apakah ada TV yang bisa menunjukkan data bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menerima LGBT dan mendapatkan manfaat positif dari tayangan tersebut. Jika program tayangan TV sudah jelas bertabrakan dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan KPI berwenang untuk mengambil tindakan sanksi. KPI bisa memberhentikan program tayangan tersebut dan pemerintah bisa mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV tersebut," tegasnya.

Di era informasi ini fungsi dan peran media massa menjadi semakin penting dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Media massa dengan tayangan yang terus menerus menerpa masyarakat, sudah seharusnya memainkan fungsi dan peran yang positif. Yaitu membangun jati diri bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila dan hidup dengan acuan norma agama dan budaya luhur.

"Jika ada sebuah organisasi yang kegiatannya justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila pastilah akan mendapatkan konsekuensi hukum dan politik. Nah bagaimana jika Lembaga Penyiaran secara sadar menayangkan program-program yang bertentangan secara terus-menerus," ungkapnya lagi.

Ia menyebutkan, kesadaran akan ideologi negara semacam inilah yang membuat negara Singapura misalnya, memiliki peraturan perundan-undangan tentang LGBT dan kewajiban Lembaga Penyiaran mereka untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT. Masih banyak negara maju lain yang memiliki peraturan perundang-undangan serupa dengan Singapura.

Saat ini wacana publik begitu kuat tentang LGBT. Umumnya cemas dan khawatir akan bahaya penyakit sosial ini. Tapi ada saja kelompok-kelompok kecil pendukung LGBT yang akan terus berjuang hingga tercapai penerimaan, pengakuan dan persamaan hak hukumnya.

"Pertanyaannya, bagaimana posisi dan sikap Lembaga Penyiaran di Indonesia? Saya tidak mengajak mereka untuk terjebak pada polemik dan memilih sikap pro atau kontra," sambungnya.

Mahfud juga mengatakan, dirinya saat ini sedang mengajak semua Lembaga Penyiaran untuk menunjukkan komitmennya pada peraturan perundang-undangan yang ada dan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.

"Jika tidak ada komitmen itu, maka sepantasnyalah KPI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi mereka yang akan berakhir masa IPP-nya," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/