Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lakukan PHK Wartawan Secara Sepihak, Tempo Dilaporkan ke Menaker RI

Lakukan PHK Wartawan Secara Sepihak, Tempo Dilaporkan ke Menaker RI
Ilustrasi PHK. (net)
Senin, 22 Februari 2016 17:32 WIB
Penulis: Calva
JAKARTA - Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja sepihak koresponden Tempo di Jayapura Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam siaran pers yang diterima GoSumbar.com, Senin (22/2/2016) Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun ini tak mendapat penghargaan yang pantas seperti pesangon.

Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon.

Edi Faisol, Ketua Sepak@t Indonesia menyebutkan, Sepak@t melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja.

PHK sepihak tersebut menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Antara lain, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya. PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak tahun 2000.

Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.

Selain memberlakukan kontrak, Cunding Levi selama bekerja juga tak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal Cunding Levi sering menerima perintah kerja (penugasan liputan). (Rel/cal)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/