Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Kota Padang Dipidanakan

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Kota Padang Dipidanakan
Petugas Pol PP Kota Padang sedang mengambil keterangan pada pelaku pembuang sampah sembarangan. (Humas)
Sabtu, 20 Februari 2016 05:37 WIB

PADANG - Pemko Padang bertindak tegas terhadap Warga Kota Padang yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sudah diberlakukan. Kamis (18/2/2016) malam, tiga waega kota yang tidak taat aturan, membuang sampah sembarangan ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ini terjadi kepada dua siswa sekolah dan seorang mahasiswa yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan jalan Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ketiga pelanggar Perda tersebut.

Penertiban terhadap ketiganya itu berawal ketika petugas Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Padang Utara mendapati ketiga pelaku ini seenaknya membuang sampah. Personil Satpol PP yang dipimpin Komandan Sektor (Dansek), Yumardi Usman memang sengaja melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah Padang Utara, ketika itu.

Petugas berhasil menangkap tangan tiga orang tersebut. Padahal tak jauh dati lokasi mereka membuang sampah terdapat imbauan bertuliskan, "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan". Namun sayangnya, imbauan ini tidak mereka indahkan.

Para pelaku terpaksa ditipiringkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, Amdarus untuk diproses di pengadilan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas melalui Kabid P3HD, Edy Asri, mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda.

"Itu adalah salah satu fungsi personil kita yang ditempatkan di masing –masing kecamatan, agar pengawasan di seluruh wilyah Kota Padang dapat di optimalkan,” ujarnya. (Charlie / HSPP)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/