Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemkab Bener Meriah Surati Gubernur Aceh Terkait Intimidasi di Daerah Perbatasan

Jum'at, 19 Februari 2016 23:07 WIB
pemkab-bener-meriah-surati-gubernur-aceh-terkait-intimidasi-di-daerah-perbatasan
REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan segera menyurati Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah terkait intimidasi yang diterima masyarakat setempat di daerah perbatasan dengan Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Bener Meriah, Muhammad Jafar, SE, SH, saat berlangsungnya rapat penyelesaian sengketa tanah Batalyon 114 Satria Musara (SM) dan tanah negara di Aula Sekretariat daerah setempat, Jumat (19/2/2016).

Menurut Muhammad Jafar, bahwa intimidasi yang dirasakan masyarakat Bener Meriah yang ada di perbatasan tersebut sudah lama dirasakan oleh masyarakat. Intimidasi tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Pemkab Aceh Utara. Intimidasi berupa pengusiran warga Bener Meriah yang telah bercocok tanam di daerah perbatasan Bener Meriah dengan Aceh Utara.

''Saya tegaskan, bahwa masyarakat Bener Meriah merupakan warga negara Indonesia, mereka berhak memilih dimana mereka tinggal dan beraktivitas dengan catatan tanah yang mereka miliki telah terdaftar di BPN dimana mereka berdomisili. Bukan saja warga Bener Meriah, warga Aceh Utara juga bisa berkebun ke Bener Meriah, malah warga dari pulau Jawa juga boleh memiliki tanah di Aceh ini selagi tanah itu mereka beli dan memiliki surat menyurat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN,'' tegasnya.

Sambung Jafar, intimidasi ini tidak dapat dibiarkan terus-menerus, maka dari itu, Pemkab Bener Meriah dengan tegas akan menyurati kasus ini kepada Gubernur Aceh, untuk dapat diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah Aceh, sehingga warga Bener Meriah yang ada diperbatasan tersebut tidak merasa terancam.

Ia menjelaskan, bahwa bila merujuk surat Gubernur Aceh nomor 136/1254 Tanggal 19 Januari 2015, pada nomor 3 poin b disebutkan, memelihara ketentaraman dan ketertiban umum diwilayah perbatasan daerah antara lain tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat diwilayah sengketa perbatasan daerah antara Kabupaten Aceh Utara-Kabupaten Bener Meriah.

Sementara terkait batas lahan Batalyon 114 SM, Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Bener Meriah mengatakan, Pemkab setempat, Forkopimda Plus, Forkopim Kecamatan, DPRK, BPN akan melakukan pengukuran ulang lahan Batalyon 114 SM. (ron)

Editor:Syafruddin
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/