Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Maidestal Jadi Figur Sentral di Sidang Paripurna DPRD Padang Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Ketua DPRD Erisman

Maidestal Jadi Figur Sentral di Sidang Paripurna DPRD Padang Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Ketua DPRD Erisman
Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Padang dari PPP
Senin, 15 Februari 2016 18:02 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Anggota DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa menjadi figur sentral dalam Sidang Paripurna Internal DPRD Padang dengan agenda penyampaian laporan penyelidikan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman, Senin (16/2/2016). Beberapa kali anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menyampaikan interupsi.

Pantauan GoSumbar, saat sidang baru saja dibuka pimpinan sidang Asrizal, Maidestal langsung mengajukan interupsi. Maidestal menyarankan sebelum membacakan hasil penyelidikan, Badan Kehormatan harus memiliki dasar hukum atau pijakan dalam memberikan sanksi terhadap Erisman.

"BK harus memiliki dasar hukum atau peraturan yang jelas sebelum mengeluarkan rekomendasi. Apakah aturan yang dipakai BK apakah tata tertib anggota DPRD yang lama atau yang baru saja disahkan," tanya Maidestal kepada pimpinan sidang.

Dijelaskan Maidestal, apabila pijakan BK adalah tata tertib yang baru maka produk ini batal secara hukum. Sebab, katanya, Peraturan DPRD Padang tentang Tata tertib dan Etika anggota DPRD belum diundangkan.

 "Saya tidak mau seluruh anggota DPRD Padang terjerumus dalam kebijakan yang salah," kata politisi yang pernah terjerat dalam kasus hukum ini dihadapan anggota DPRD Padang yang mengikuti sidang paripurna internal tersebut.

Mendapat interupsi demikian, Asrizal menjawab bahwa agenda sidang paripurna dewan adalah mendengarkan laporan hasil kerja BK yang sudah berjalan selama tiga bulan. Namun, Maidestal kembali mengingatkan BK agar tidak membacakan sanksi kepada Erisman sebelum jelas dasar hukumnya.

Sikap Maidestal yang begitu aktif selama sidang paripurna internal berlangsung menarik perhatian sebagian anggota dewan lainnya. Seperti diketahui, sebelum mencuatnya kasus dugaan permohonan permintaan dana ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya yang dilakukan Erisman, Maidestal cukup aktif memberikan informasi ini ke media. Bahkan, beberapa media mendapat bukti surat permohonan bantuan dana tersebut setelah diberikan oleh Maidestal. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/