BK DPRD Padang: Ketua DPRD, Erisman Terbukti Bersalah Lakukan Permohonan Dana ke Bank Nagari Diluar Prosedur dan Mekanisme
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang menyatakan Ketua DPRD Padang, Erisman terbukti membuat surat diluar prosedur dan mekanisme yang ditujukan ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua BK Masrul saat paripurna Dprd padang tentang hasil penyelidikan BK terhadap dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD padang, Erisman, Senin (15/2/2016).
Hasil keputusan BK yang dibacakan Masrul, menyebutkan perbuatan yang dilakukan Erisman melanggar pasal 12 ayat 2 D dan pasal 13 Peraturan DPRD Padang Nomor 03 dan 04 2015 tentang Tata Tertib dan Etika DPRD Padang.
Keputusan BK didasari hasil verifikasi dengan beberapa saksi dan juga keterangan terpadu Erisman. "BK juga meminta keterangan ahli hukum sebelum menyampaikan rekomendasi keputusan dalam paripurna dewan ini," tegas Masrul.
Menariknya, laporan hasil penyelidikan kasus permintaan dana ke Bank Nagari yang dilakukan Erisman, BK menyebut nama Asnelda, staf DPRD Padang. Asnelda berperan sebagai pembuat surat tersebut.
Anehnya, kendati telah menyatakan Erisman melanggar etika anggota DPRD Padang, namun sementara waktu BK merekomendasikan pembacaan sanksi dilakukan pada paripurna berikutnya.
Beredar informasi di lingkungan dprd padang, belum dijatuhkannya sanksi kepada Erisman karena Peraturan Dewan Dprd padang Nomor 03/04 2015 belum diundangkan saat proses kerja BK dalam penyelidikan kasus ini. Peraturan tersebut baru diundangkan 12 Februari 2016. (agb)