Home  /  Berita  /  Hukum

Jaksa Agung: Deponering AS, BW dan Novel, Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Jaksa Agung: Deponering AS, BW dan Novel, Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat
Jaksa Agung HM Prasetyo
Minggu, 14 Februari 2016 18:20 WIB
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Jaksa Agung, HM Prasetyo saat ditemui Istana Negara mengatakan terkait deponering mantan komisioner KPK, BW dan AS, adalah demi kepentingan umum.

Ia menyatakan Jaksa Agung mempunyai hak prerogatif. "Yang pasti deponering itu kewenangan tunggal hak preogatif," ujarnya kepada legislatif.co, Jumat (12/2/2016).

Namun, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari Komisi III DPR dan lembaga pemerintahan, sesuai dengan UU.

Begitu juga terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan, harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Kita minta pertimbangan aspirasi masyarakat. Saya ingin katakan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum, ia bukan hanya merampas ekonomi tetapi juga sosial politik kita," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menghendaki pemberantasan korupsi tidak terganggu. "Semangat anti korupsi tidak hanya selama menjabat," tegasnya ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/