Home  /  Berita  /  Hukum

Tersandung Kasus Karhutla, Petinggi PT PLM Ditahan Kejari Rengat, Dua Diantaranya WNA

Tersandung Kasus Karhutla, Petinggi PT PLM Ditahan Kejari Rengat, Dua Diantaranya WNA
Tersangka saat akan digiring ke mobil tahanan Kejari Rengat
Jum'at, 12 Februari 2016 21:05 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan terhadap tiga orang tersangka kasus Kahutla (kebakaran hutan dan lahan) yang merupakan petinggi PT PLM (Palm Lestari Makmur) yang berada di Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, dilimpahkan Reskrimsus Polda Riau ke Kejari (Kejaksaan Negri) Rengat, Jumat (12/2/2016).

"Benar, berkas perkara Karhutla tersebut sudah kita terima, termasuk tersangka dan alat buktinya. Tiga tersangka itu inisial, IJP (40) selaku Direktur PT PLM, NMC (38) selaku manejer keuangan dan dan EJP (62) selaku manager plantation," ujar Kepala Kejaksaan Negri Rengat Teuku Rahman melalui Kasi Intelijen Afridel kepada GoRiau.com, Jumat (12/2/2016) di kantornya.

Dikatakan Afridel, dua dari tiga tersangka itu merupakan WNA (warga negara asing), yaitu NMC (38) Warga Negara India dan EJP (62) Warga Negara Malaisia. Sedangkan IJP yang merupakan manejer PT PLM itu merupakan Warga Negara Indonesia.

Sebelumnya sebut Afridel, ketiga tersangka itu ditahan oleh penyidik Reskrimsus Polda Riau. Namun, karenya tempat kejadian perkara berada wilayah hukum Kejari Rengat, maka penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejari Rengat.

"Setelah tahap II nya kita terima, terhadap tersangka itu kembali kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan saat ini, penhanan tersangka kita titipkn di Rutan Kelas 2 B Rengat," tegasnya.

Dengan demikian tambahnya, saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negri) Rengat. Dasar penahanan tersangka yaitu, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk.

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada tersangka itu, yakni pasal 92 ayat 1 huruf a, jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentantang pencegahan dan pemberaantasan pengrusakan hutan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak hanya itu, terhadap tersangka itu juga kekenakan pasal 109 jo pasal 68 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolalaan linkungan hidup.

"Atas perbuatan tersangka itu, mereka diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksinal sebesar 5 miliar rupah. Dan untuk menangani perkara ini, kita akan persiapkan jaksa-jaksa terbaik pada sidang pengadilan nanti," pungkasnya yang saat itu didampingi Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/