Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terhitung Maret 2016, Minyak Goreng Curah Tanpa Kemasan Dilarang Beredar di Bukittinggi

Terhitung Maret 2016, Minyak Goreng Curah Tanpa Kemasan Dilarang Beredar di Bukittinggi
Minyak goreng curah tanpa kemasan.(net)
Jum'at, 12 Februari 2016 18:40 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi berencana akan melarang beredarnya minyak goreng curah beredar di Kota Bukittinggi pada bulan Maret mendatang.

Tentu saja masyarakat yang biasa membeli minyak goreng curah selama ini sudah harus bersiap - siap untuk beralih ke minyak goreng kemasan yang bermerek Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Bukittinggi, M Idris  mengatakan pelarangan beredarnya minyak goreng curah itu merupakan  implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 tentang pelarangan minyak goreng sawit curah.

Disebutkan oleh Idris, Permendang RI itu seyogyanya berlaku pada 27 Maret 2015 namun ditunda pemberlakuannya selama satu tahun sehingga efektifnya peraturan itu pada bulan Maret 2016 mendatang.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskoperindag Bukittinggi, Alizarjuga menyebutkan alasan dilarangnya minyak goreng curah itu karena minyak goreng curah yang tidak memiliki merek berstandar nasional indonesia itu dinilai kurang  higenis dan kurang aman untuk dikonsumsi karena mudah dicampur dengan zat yang berbahaya oleh pelaku usaha yang nakal.

Selain itu dalam menghadapi pasar bebas tentu tidak mungkin minyak goreng tanpa kemasan seperti itu dibiarkan lagi beredar bebas, karena tentunya minyak yang beredar itu harus dikemas dengan baik dan harus jelas komposisnya.

Karena itulah Kementerian Perdagangan RI mewajibkan minyak goreng beredar dipasaran haruslah minyak goreng kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan menyebutkan bahwa minyak curah tidak lagi sehat dikarenakan kandungan vitamin A telang hilang dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak goreng sejak bulan Maret tahun ini.

Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa segera diberlakukan tahun 2016 ini. 

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Untuk itu, dia meminta kepada para pelaku usaha minyak goreng tidak memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan, sembari terus melakukan sosialisasi kepada distributor di wilayah Sumbar khususnya di Bukittinggi. 

"Dirjen Perdagangan sudah adakan sosialisasi soal larangan minyak curah tanpa kemasan. Sesuai arahan, minyak goreng yang boleh dijual harus dalam kemasan dan bukan dalam kantong plastik," ujarnya. 

Dalam waktu dekat ini, kami juga akan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha minyak goreng terhitung pada 27 Meret mendatang tidak memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan di Kota Bukittinggi, imbaunya.

Pantauan GoSumbardi beberapa pasar yang ada di Bukittinggi, saat ini masih cukup banyak diperjual belikan minyak curah tanpa kemasan tersebut, dan masyarakat yang membeli minyak curah itu juga cukup banyak, karena harganya lebih murah dibandingkan dengan harga minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dan kurang terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/