Home  /  Berita  /  Hukum

Usai Edarkan Ganja, Pengedar di Kerumutan Diringkus Petugas

Usai Edarkan Ganja, Pengedar di Kerumutan Diringkus Petugas
Tersangka bersama barang bukti ganja yang diamankan.
Rabu, 10 Februari 2016 09:04 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Berawal dari penangkapan MF(25), akhirnya petugas pun berhasil meringkus EN (27). Kedua pengedar tersebut akhirnya diamankan oleh Polsek Kerumutan dengan sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering.

Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Kerumutan, IPTU Rudi Guntoro, Rabu (10/2/2016), MF ditangkap di Jalan Poros SP IV Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau.

"Dari pelaku MF, petugas menemukan bungkusan ganja kering sebanyak 2 bungkus dan uang Rp 500 ribu di saku pakaian pelaku," ungkap Kapolsek.

Dihadapan petugas, pelaku MF mengakui jika ia baru saja mengedarkan sebagian ganja kering tersebut. Bahkan pelaku MF juga mengaku bahwa ganja kering itu didapatnya dari seseorang warga di SP 1 Desa Bukit Lembah Subur yang bernama EN (27).

"Kita langsung mencari keberadaan pelaku EN. Pelaku ini kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Sebut Kapolsek, kepada petugas pelaku EN mengaku telah menjual daun ganja kering sebelumnya kepada MF. Petugas juga menemukan sebungkus daun ganja kering seberat 1 ons yang disimpan oleh pelaku di bawah batang pisang.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Kerumutan dan perkaranya masih kita kembangkan," pungkas Kapolsek Kerumutan.(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/