Home  /  Berita  /  Politik

Haedar Nashir: Ahistoris dan tidak Konstitusional Kalau DPD RI Dibubarkan

Haedar Nashir: Ahistoris dan tidak Konstitusional Kalau DPD RI Dibubarkan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Rabu, 10 Februari 2016 10:21 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) menerima Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dan pengurus PPM lainnya untuk bersilaturahim sekaligus memberikan masukan terhadap masalah kebangsaan dan kenegaraan, yaitu mendukung penguatan fungsi DPD RI di bidang legislasi.

'Sikap PP Muhammadiyah, mendukung penguatan fungsi DPD RI di bidang legislasi, sehingga DPD RI berperan dalam pengambilan keputusan,' ujar Haedar dalam keterangan pers seusai acara di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2015).

Dia didampingi Anwar Abbas (ketua), Hajriyanto Y Thohari (ketua), Agung Danarato (sekretaris), dan Ulung Pribadi (ketua biro organisasi). Sedangkan Irman didampingi Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Andi Mappetahang Fatwa (senator asal Daerah Khusus Ibukota Jakarta).

Haedar menambahkan, dukungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 September 2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang memperkuat putusan MK sebelumnya tanggal 27 Maret 2013 yang menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terhadap UUD 1945. Kedua pengujian itu menyangkut konstitusionalitas legislasi DPD RI.

'Menurut PP Muhammadiyah, jika DPD RI dianggap lemah, memiliki kelemahan konsitusional, bukan malah dibubarkan. Tapi justru diperkuat posisinya lewat amandemen UUD 1945. Karena DPD RI lahir dari amandemen UUD 1945 maka menjadi ahistoris dan tidak konstitusional kalau dibubarkan. Justru tawarannya harus diperkuat secara konstitusional. Jika tidak lewat undang-undang, maka niscaya itu harus lewat amandemen UUD 1945. Suara-suara yang ingin membubarkan DPD RI itu karena saking cintanya kepada DPD RI.'

Dia menegaskan, kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 itu merupakan agenda politik yang membutuhkan akselerasi melalui media massa untuk menambah permahaman rakyat. 'Bahwa perjuangan DPD RI ini bukan kepentingan sempit DPD RI tapi merupakan suara atau aspirasi rakyat di daerah-daerah. Kami juga ingin mengkaji posisi dan peran DPD RI dan hal lainnya yang terkait struktur ketatanegaraan kita sebagai bagian hasil amandemen UUD 1945 sehingga jika pun harus kembali amandemen maka harus betul-betul merupakan keniscayaan karena kebutuhan berbangsa dan bernegara. Bukan karena kepentingan politik yang parsial.'

Irman menjelaskan, DPD RI memperoleh kehormatan yang luar biasa atas kunjungan jajaran PP Muhammadiyah yang menyampaikan isu-isu kebangsaan dan kenegaraan untuk menjadi perhatian bersama. Dalam kesempatan itu, PP Muhammadiyah juga mendialogkan prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara berikut cita-citanya yang harus direpresentasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang struktur ketatanegaraan, termasuk melalui DPD RI. “Sikap PP Muhammadiyah ini merupakan perhatian yang penuh, karena itu kami ingin lebih intensif membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam waktu dekat, kami akan berkunjung ke PP Muhammadiyah. PP Muhammadiyah dan DPD RI sepakat melakukan kerjasama yang berkesinambungan. Dengan frekuensi yang lebih rutin, datang dan berkunjung, tentu tali batin akan lebih kokoh.'

'Sikap PP Muhammadiyah setuju penguatan DPD RI melalui amandemen UUD 1945 bukan untuk dirinya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara agar sistem ketatanegaraan kita lebih baik. Bagaimana formatnya, nanti dikaji. Sikap PP Muhammadiyah ini merupakan suara rakyat yang disampaikan kepada persyarikatan ini. Kami pun ingin amandemen UUD 1945 tidak hanya membahas garis-garis besar haluan negara tapi juga peran DPD RI. Kami berharap keinginan amandemen UUD 1945 dalam konstruksi itu. Sebab, yang abadi adalah perubahan. Perubahan untuk perbaikan itu lebih mudah daripada kembali seperti dulu. Dukungan PP Muhammadiyah ini modal politik buat kami.'

Dalam waktu dekat, Irman melanjutkan, PP Muhammadiyah dan DPD RI akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang melingkupi kajian akademik penguatan posisi dan peran DPD RI serta penguatan masyarakat daerah dalam menyampaikan aspirasi. 'Kami akan mendialogkan agenda-agenda yang menjadi masalah nasional seperti kesenjangan antardaerah. DPD RI ini lembaga perwakilan yang membawa keberagaman golongan, daerah, budaya, dan sebagainya,' ucapnya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/