Home  /  Berita  /  Politik

Nofi Candra Sambut Positif Wacana Mukernas PKB, Ini Dia Penjelasannya

Selasa, 09 Februari 2016 16:05 WIB
Penulis: Syafri Ario
nofi-candra-sambut-positif-wacana-mukernas-pkb-ini-dia-penjelasannyaNofi Candra
JAKARTA- DPD merupakan lembaga negara yang lahir dari semangat reformasi dan asas demokrasi untuk menguatkan sistem tata negara Indonesia. Semangat demokrasi dan substansi pendirian lembaga DPD ternyata belum diimbangi dengan pemberian wewenang yang luas terhadap penguatan DPD.

Anggota DPD RI asal Sumatera Barat atau Poros Senator Indonesia, Nofi Candra, mengatakan hal itu menyebabkan terbatasnya peranan DPD sebagai penyalur aspirasi dari masyarakat di daerah. Mukernas PKB yang membicarakan tentang DPD perlu disambut dengan positif, namun tetap harus dikritisi supaya wacana ini tidak sekedar wacana tanpa makna dan tidak punya tujuan untuk kemajuan perbaikan tata negara.

Menurutnya, terdapat beberapa poin menarik yang harus menjadi perhatian dalam wacana pembubaran DPD ini. Pertama, wacana pembubaran DPD harus dianggap sebagai kritikan konstruktif terhadap lembaga DPD. Munculnya wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari peranan DPD yang sangat terbatas. DPD tidak mempunyai wewenang yang mumpuni sebagai lembaga negara dan jika masih dipertahankan seperti sekarang, maka DPD sangat tidak efektif dan efisien serta juga tidak signifikan bagi negara.

Lanjutnya, wacana PKB tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap DPD yang tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai wadah estafet aspirasi masyarakat di daerah ke pusat. Kedua, perlu diadakan perubahan UUD dan MD3 untuk menguatkan lembaga DPD. Jika DPD dibiarkan tetap dalam format yang sekarang, maka DPD memang seharusnya dibubarkan. Ketiga, penekanan terhadap pembubaran DPD seharusnya ditanggapi oleh anggota DPD sebagai momentum instrospeksi kinerja lembaga.

Hal ini merupakan momentum perbaikan lembaga yang memang harus dilakukan. DPD harus mampu menjalin sinergitas dan relasi yang lebih baik dengan DPR. Wacana di Mukernas PKB tersebut merupakan momentum bagi pimpinan DPD untuk menjalin komunikasi politik yang lebih baik kepada pimpinan partai-partai politik di DPR yang bertujuan untuk penguatan lembaga.

"Hal itu perlu dilakukan agar DPD dan DPR saling menguatkan, bukan saling mengungkap kelemahan masing-masing lembaga," ujarnya kepada legislatif.co, Selasa (9/2/2016).

Namun, merealisasikan wacana pembubaran DPD tentu saja harus melalui amandemen UUD. Amandemen itu tidak akan terwujud jika MPR tidak menghendaki perubahan UUD. Namun, hal terpenting yang menjadi fokus yaitu bagaimana melakukan penambahan kewenangan DPD.

DPD harus dikuatkan peranan dan kewenangan kerjanya agar lebih bermanfaat untuk merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah. Jika DPD dikuatkan, maka kerja-kerja DPR juga akan terbantu dan efek positifnya tentu terhadap realisasi kesejahteraan masyarakat yang akan lebih cepat direspon pemerintah pusat. Hal ini mengingat kerja DPD yang menyentuh langsung aspirasi masyarakat daerah dan kinerjanya terfokus pada kemajuan daerah ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/