Beraksi di Solok Selatan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
PADANG ARO - Jajaran Satuan Nakoba Pores Solok Selatan berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu dalam Operasi Antik 2016. Keduanya dibekuk, Kamis (4/2/2016) di Sangir Batang Hari. Kedua pelaku masing-masing MN (35) dan DD (31) keduanya warga Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Mereka ditangkap atas laporan warga usai mengedarkan narkoba jenis sabu di Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan.
Dalam perjalanan dari Lubuk Malako menuju Abai, sekitar pukul 10.30 WIB, jajaran Polres Solsel langsung menyetop mobil jenis carry warna merah BA 8076 YN yang ditumpangi tersangka.
Saat digeledah, sisa narkoba ditemukan oleh polisi di saku celana tersangka persisnya dimasukkan di dalam kotak rokok umild dan dibungkus plastik kecil.
“Barang Bukti di tangan tersangka berupa narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut sudah diedarkan sejak dua minggu lalu di beberapa daerah di Solsel. Uang hasil penjualan sabu senilai Rp 9,7 juta,”ujar Kapolres Solsel, AKBP Ahmad Basahil pada awak media, di Golden Arm.
Ia mengatakan, narkoba tersebut tidak hanya diedarkan di pemukiman padat penduduk, tapi juga masuk pelosok. Pengedaran dilakukan pertama kali dengan secara cuma-cuma, kemudian setelah kecanduan baru diedarkan lebih banyak lagi.
“Kedua tersangka mengaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Barang haram itu selain d dapatkan di Sumbar, juga lebih banyak pasokannya di Provinsi Jambi,”kata Ahmad Basahil.
Selain itu, polisi juga menyita bukti transfer uang pembelian narkoba dari bandar lintas provinsi. Uang Rp9,7 juta itu direncanakan akan ditransfer pada siang hari, namun di perjalanan pelaku DD, diamankan polisi.
Tersangka, awalnya menolak mengakui sabu itu miliknya. Namun akhirnya mengaku, mereka pemakai dan pengedar sudah bertahun-tahun. “Sebelumnya, mereka lancar melakukan aksi pengedaran narkoba di Solsel,” tutupnya. (***)
Editor | : | Calva |
Sumber | : | Solselkab.go.id |
Kategori | : | Hukum, GoNews Group, Solok Selatan |