Home  /  Berita  /  Politik

Pansus Ranperda CSR DPRD Jawa Tengah Belajar ke Sumbar

Pansus Ranperda CSR DPRD Jawa Tengah Belajar ke Sumbar
Pansus CSR DPRD Jawa Tengah ketika berada di DPRD Sumbar.
Sabtu, 06 Februari 2016 06:54 WIB
Penulis: Sutan Edy M

PADANG - Pansus Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Provinsi Jateng belajar ke Sumatera Barat yang telah lebih dulu memiliki Peraturan Daerah (Perda). Perda nomor 7 tahun 2015 itu berkenaan dengan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Ketua Pansus Ranperda CSR DPRD Jateng Muhammad Hendri Wicaksono menjelaskan latar belakang dilahirkannya Perda TJSLP di Sumbar hampir sama dengan Ranperda CSR yang tengah dibahas di DPRD Jateng. “Karena itu, DPRD Jateng merasa sangat tepat untuk mempelajari Perda TJSLP di Sumbar,” katanya di DPRD Sumbar, Kamis (5/2/2016).

Hendri menyebutkan, pihaknya datang ke Sumbar untuk mengetahui bagaimana Sumbar menyusun dan mengimplementasikan Perda TJSLP tersebut sehingga kami mendapatkan masukan dalam pembahasan Ranperda CSR yang sedang kami bahas saat ini,” kata Hendri berharap dapat masukan dari Pansus Ranperda TJSLP DPRD Sumbar.

Pansus CSR DPRD Jateng berkunjung ke Sumbar didampingi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kunjungan tersebut menurut Hendri dalam rangka pemantapan pembahasan Ranpera dimaksud sehingga dalam implementasinya bisa lebih maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Menjawab pertanyaan Pansus TJSLP DPRD Jateng ini, mantan Pansus Ranperda TJSLP DPRD Sumbar Siti Izzati Azis mengatakan, maksud dan tujuan dilahirkannya Perda ini tak lain untuk menuntut tanggungjawab moral sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat terhadap masyarakat dan lingkungannya. “Hal ini dirasa penting meski Perda itu sendiri tidak dibarengi dengan sanksi hukum atau denda, kecuali sanksi administratif,” kata Sitti Izzati Aziz.

Menurut Siti, Perda TJSLP lahir untuk mendorong perusahaan – perusahaan meningkatkan kontribusi dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam memacu kesejahteraan masyarakat. “Jadi Perda TJSLP adalah mendorong perusahaan – perusahaan di Sumatera Barat untuk meningkatkan kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain Sitti Izzati Aziz, turut menyambut kedatangan Pansus CSR DPRD Provinsi Jateng ini antaralain mantan anggota Pansus Ranperda TJSLP Armiati dan Kepala Biro Perekonomian (Karo Perek) Setprov Sumbar Wardarusmen serta perwakilan perusahaan seperti dari PT Semen Padang.

Karo Perek Setprov Sumbar Wardarusmen menambahkan, Perda Nomor 7 tahun 2015 baru disahkan itu, implementasinya harus diikuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara Pergub itu sendiri masih dalam proses penyusunan, meski secara umum, perda ini sudah disosialisasikan,” katanya. (***)

Editor:Calva
Kategori:Politik, GoNews Group, Sumatera Barat, Rantau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77