Paripurna Istimewa Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Diwarnai Interupsi
Penulis: Rino Chandra
Paripurna istimewa dihadiri sekitar 30 anggota Dewan dan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Limapuluh Kota, Pj Bupati Yendri Tomas, unsur Forkopimda, pasangan bupati-wakil bupati terpilih, Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan serta paslon nomor urut 2 (Asyirwan Yunus-Ilson Cong) dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3, Zulhimi.
Sidang paripurna istimewa dibuka langsung oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota,Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dengan membacakan surat masuk yang diterima Sekretariat Dewan, di antaranya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penetapan pasangan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Limapuluh Kota.
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gurbernur/Wakil Gurbernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai rujukan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa sebelum disampaikan kepada Mendagri.
Namun sidang paripurna istimewa penetapan dan pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah terpilih di DPRD Limapuluh Kota siang itu diwarnai interupsi anggota dewan.
Berawal salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar Syamsul Mikar sesaat setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, tiba-tiba Syamsul Mikar menyampaikan mohon bicara untuk menjelaskan atau meluruskan terkait persoalan KPU Limapuluh Kota.
"Saya hanya ingin meluruskan dan menjelaskan. Saya ingin jelaskan ada disini terjadi penzoliman. DPRD sebagai institusi yang diakui Pemerintah, sudah 4 kali mengundang KPU tapi tidak hadir dan sama saja tidak mengghargai DPRD. Maka saya ingin menjelaskan, jangan sampai DPRD dilecehkan," sebut Syamsul Mikar dihadapan puluhan anggota DPRD Limapuluh Kota, Muspida dan Asyirwan Yunus-Ilson Chong (paslon nomor urut 1 ) serta Zulhikmi (cawabup nomor urut 3).
Namun, setelah Syamsul Mikar menyampaikan sekaligus meluruskan terkait masalah KPU. Intruksi juga datang dari anggota DPRD Ridho Ilahi yang menyebut bahwa agenda sidang paripurna istimewa bukan membahas masalah KPU, tetapi hanya ada satu agenda yaitu penetapan calon kepala daerah terpilih sesuai dengan SE mendagri tanggal 19 Januari lalu.
Melihat kondisi itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin lansung menggambil alih, dan sidang paripurna dilakukan sesuai dengan agenda semula yaitu penetapan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Usai paripurna, Syamsul Mikar menjelaskan saat ditanya awak media. Jika dirinya ingin sekali meluruskan dan menjelaskan bahwa KPU Limapuluh Kota tidak mengindahkan undangan Pansus Pilkada yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota.
"Kita sudah 4 kali melayangkan undangan kepada KPU untuk hadir dalam rapat pansus. Tetapi tidak sekalipun KPU hadir, sebagai lembaga resmi jangan sampai DPRD dilecehkan," jelasnya.
Dia juga menyebut bakal melanjutkan pansus hingga tuntas, dan mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan pansus. Salah satunya terkait masalah dukungan parpol terhadap salah satu paslon. Kemudian juga soal dana anggaran Pilkada yang diduga sebahagian tanpa diketahui DPRD, dan APK masing-masing paslon.
"Pansus akan kita teruskan, dan memang banyak yang menjadi fokus kita." pungkas Syamsul Mikar.***
Editor | : | M.Siebert |
Kategori | : | Limapuluh Kota, GoNews Group, Politik, Pemerintahan |