Home  /  Berita  /  Hukum

Sandang Status Tersangka, Kadisdikpora Rohul Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Riau

Sandang Status Tersangka, Kadisdikpora Rohul Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Riau
suasana ruang tunggu Dit Reskrimsus Polda Riau, tempat MZ menjalani pemeriksaan (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 02 Februari 2016 18:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (2/2/2016), memanggil kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Rohul, berinisial MZ untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning untuk 32 Sekolah Dasar (SD).

Adapun MZ, menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka. Ini dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. "Yang bersangkutan hadir tanpa didampingi pengacara, jadi akan dilanjutkan besok," katanya.

Pantauan GoRiau.com, pemeriksaan MZ berlangsung tertutup di Kantor Dit Reskrimsus, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Tidak diketahui sejak pukul berapa MZ tiba dan berapa lama pemeriksaan tersebut berjalan, termasuk point-point pemeriksaannya.

"Ini pemanggilan pertama (dalam status tersangka). Penetapan tersangka ini setelah kita (Dit Reskrimsus) melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sebanyak 36 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana," beber AKBP Guntur, Selasa (2/2/2016) petang.

Sebelum MZ, Dit Reskrimsus juga sudah menetapkan satu orang tersangka lain dari pihak rekanan proyek berinisial H alias Ujang, dari CV Titien Gustifanola. "Sudah dua tersangka. Untuk MZ, belum kita lakukan penahanan, karena masih kooperatif," beber dia.

Masih menurut Guntur, pengadaan alat komputer TIK atau E-Learning dengan sumber dana dari APBN Kemendiknas tahun 2014 tersebut diduga terdapat unsur korupsi. Modusnya, dengan mengarahkan para Kepala Sekolah (Kepsek) di Rohul untuk membeli alat komputer tersebut.

Namun pembelian ini ternyata punya syarat khusus, dimana MZ memberi pengarahan supaya alat-alat ini dibeli melalui rekanan H alias Ujang. "Atas itu, MZ mendapat fee atau keuntungan dari H," sebutnya. "Padahal seharusnya secara teknis, pengadaan ini dikelola secara swakelola," ulas Guntur.

Bayangkan saja berapa keuntungan yang diperoleh mereka bila intruksi tersebut diberlakukan terhadap 32 Sekolah Dasar (SD) di Rohul. "Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp300 juta. Kita masih mendalaminya terkait dugaan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan penyaluran dana hibah Kementerian Pendidikan tersebut, Polda Riau sudah menetapkan seorang tersangka. Ia adalah selaku rekanan proyek berinisial H alias Ujang. Sesuai penganggarannya, setiap sekolah memperoleh alokasi dana sebesar Rp54 juta. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/