Home  /  Berita  /  GoNews Group

Din Minimi Cs Terima Amnesti dari Presiden

Din Minimi Cs Terima Amnesti dari Presiden
Din Mimini
Selasa, 02 Februari 2016 08:46 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah akan memberikan amnesti kepada kelompok sipil bersenjata di Aceh di bawah pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menyerah diri akhir 2015.

Amnesti akan diberikan kepada mereka yang terbukti melanggar hukum.

"Anggota Din Minimi kan ada yang sudah berproses hukum, jadi nanti kita lihat bagaimana, tapi secara prinsip kita akan berikan amnesti," ujar Yasonna seusai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Meski demikian, menurut Yasonna, nantinya akan dibahas lebih lanjut, apakah anggota kelompok Din yang sedang berproses hukum dapat dibebaskan melalui upaya hukum lainnya.

Yasonna menekankan bahwa pemerintah ingin memberikan pengampunan pada anggota kelompok separatis yang menyerahkan diri.

"Yang sekarang sedang proses hukum, nanti kita lihat bentuknya seperti apa, apakah grasi atau apa, tapi secara prinsip amnesti kita berikan," kata Yasonna.

Mengenai proses pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi, menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan surat kepada Presiden.

Saat ini, terdapat sekitar 130 data kajian mengenai pemberian amnesti yang nantinya akan diseleksi oleh Badan Intelijen Negara (BIN). ***

Editor:M. Usandi
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77