Home  /  Berita  /  Hukum

Curi KLX, Warga Sumbar Diringkus Polres Kuansing

Senin, 01 Februari 2016 11:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
curi-klx-warga-sumbar-diringkus-polres-kuansingAKBP Edy Sumardi P, SIk
TELUKKUANTAN - YSR (19), warga Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) tak bisa berkutik saat diringkus tim opsnal Polsek Hulu Kuantan di rumahnya, Minggu (31/1/2016). Ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor KLX milik Suwiryo Wijaya, warga Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan.

"Iya, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kuansing," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Senin (1/2/2016) pagi di Telukkuantan.

Dikatakan Musabi, penangkapan itu dilakukan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX pada 30 Januari 2016.

"Ketika itu, korban memakirkan sepeda motornya pada Jumat sore di teras rumah. Keesokan harinya, korban tidak menemukan lagi," ujar Musabi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 cc warna hijau dengan nomor polisi BM 4081 NR dan BM 6178 YS.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/