Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Diultimatum Rekanan, Pemkab Agam Akhirnya Urungkan Tender di PSDA

Diultimatum Rekanan, Pemkab Agam Akhirnya Urungkan Tender di PSDA
Minggu, 31 Januari 2016 04:24 WIB
Penulis: jontra
AGAM - Karena diultimatum akan dituntut secara hukum terkait rencana tender Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Agam yang telah ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat, 21 Januari 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam pun akan meninjau dan mengurungkan rencana tersebut.

Pemkab Agam juga berjanji akan mengevaluasi sehingga hal-hal yang tidak diingini bisa diantisipasi dengan baik.

"Tidak batal, tapi ditinjau ulang agar semua berjalan kondusif," sebut Kepala ULP Pemkab Agam, Hendi Melson, Jumat 30 Januari 2016.

Disebutkan juga oleh Hendi Melson, peninjauan ulang tender PSDA di kabupaten Agam adalah atas kesepakatan bersama lembaga terkait karena saat ini masih awal tahun (2016). "Ya, kalaupun direvisi, hal itu tidak akan menganggu kelancaran pelakasanaan proyek, karena saat ini baru awal tahun," ungkapnya.

Karena sesuai mekanisme, menurut Hendi Melson, tender proyek PSDA di kabupaten Agam tetap dilanjutkan. Tapi polanya lebih fleksibel dan diperbanyak sesuai daerah irigasi (DI) yang ada di kecamatan-kecamatan di kabupaten Agam, sehingga pada akhirnya banyak pula teman-teman rekanan di kabupaten yang bisa ikut tender ini, jelasnya.

Terkait dengan persyaratan teknis yang juga dipersoalkan rekanan kontraktor Agam yang tergabung dalam Lintasan Asosiasi Gapensi dan Gapeksindo Kabupaten Agam yang menyurati Pemkab Agam baru-baru ini, menurutnya, persyaratan teknis tetap ada yang mengacu kepada aturan yang berlaku. "Namun merujuk kepada aturan yang berlaku," jelasnya.

Gapensi dan Gapeksindo Agam, mengapresiasi pembatalan tender PSDA oleh Pemkab Agam, sehingga rencana untuk menempuh jalur hukum pun batal. Ketua Gapensi Agam, Friencen, mengatakan pada GoSumbar, Pemkab Agam, terutama yang terkait dengan proyek PSDA, mau mengurungkan penggabungan beberapa pekerjaan kecil pada tender Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Dinas PU Kabupaten Agam yang telah ditayangkan di LPSE Kabupaten Agam, 21 Januari 2016 lalu.

Pembatalan itu selain adanya keberatan dari rekanan Gapensi dan Gapeksindo Agam, yang mengirim surat beberapa hari lalu, kata Friencen, juga masukan-masukan yang diberikan pengurus Gapensi dan Gapeksindo ke instansi terkait. "Syukurlah, semuanya berjalan seperti yang diharapkan," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh GoSumbar, penggabungan proyek-proyek kecil di PSDA Dinas PU kabupaten Agam, juga dilakukan pada penghujung tahun 2015 lalu, yang dimenangkan rekanan tertentu yang diduga dekat dengan oknum pejabat setempat. Namun karena pelaksanaan bertepatan dengan masa Pilkada daerah setempat, dan kebetulan pula para rekanan-rekanan di Agam sedang sibuk menggerjakan proyek penunjukan langsung (PL), persoalan tersebut terabaikan.

Dikatakan juga oleh Friencen, dengan tidak adanya protes penggabungan beberapa proyek kecil di PSDA Dinas PU setempat tahun 2015 lalu, oknum terkait pejabat setempat, mencoba kembali melakukan hal serupa pada awal tahun 2016 ini. Tapi cepat diketahui dan dipersoalkan oleh rekanan kontraktor Agam. "Ya, saya juga mendengar informasi demikian. Tapi karena tidak ada rekanan yang protes, dan secara kebetulan saya tidak ikut nerpartisupasi di proyek APBD Agam, penggabungan proyek-proyek kecil di PSDA Dinas PU kabupaten Agam tetap berjalan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para rekanan yang tergabung tergabung pada Lintasan Asosiasi Gapensi dan Gapeksindo Kabupaten Agam pun mewarning Pemkab setempat melalui surat agar membatalkan proses tender paket-paket pekerjaan pada bidang PSDA DPU kabupaten Agam tersebut dan paket lainnya yang perisyaratannya diskriminatif yang ditayangkan di LPSE kabupaten Agam, 21 Januari 2016 lalu.

Alasan utamanya, karena dalam proses lelang paket, PA/PPK seharusnya memperhatikan dalam membuat rencana pengadaan barang/jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket untuk usaha kecil. Ini sesuai dengan perpres 54/2010 bab VIII pasal 100 ayat 4a, yaitu setiap awal tahun anggaran PA/PPK membuat rencana pengadaan barang/jasa dengan sebanyak mungkin menyediakan paket-paket pekerjaan bagi usaha makro dan mikro dan usaha  kecil serta koperasi kecil.

Namun yang terjadi di Agam justru sebaliknya, paket-paket pekerjaan kecil digabungkan oleh ULP setempat yang membuktikan Pemkab Agam melalui  PA/PPK-nya  tidak berpihak kepada pengusaha kecil seperti diatur dalam perpres 54/2010 bab VIII pasal 100 ayat 4a.

Bukan itu saja, untuk mengikuti  tender PSDA, persyaratan yang ditetapkan PA/PPK juga terkesan mengada-ada dan mempersulit dengan meminta sekian banyak SKA/SKT (sertifikat keahlian/ keterampilan) yang bertentangan dengan perpres 54/2010 bab I pasal 24 ayat 3.d bahwa PA/PPTK dilarang dalam menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif sama sekali yang mengakibatkan kerugian bagi kami para rekanan, pungkasnya. (**).

Kategori:Agam, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/