Home  /  Berita  /  Hukum

Belasan Ton Bawang Merah Impor Dimusnahkan Polres 50 Kota

Belasan Ton Bawang Merah Impor Dimusnahkan Polres 50 Kota
Polres 50 Kota dan Balai Karantina Sumbar musnahkan 11 ton bawang impor seludupan.(f/rino)
Sabtu, 30 Januari 2016 09:18 WIB
Penulis: Rino Chandra

LIMAPULUH KOTA-Setelah menangkap pelaku penyelundupan kacang tanah dan bawang merah asal Bombai yang masuk melalui pelabuhan Riau, beberapa pekan lalu, Polres 50 Kota lagi-lagi unjuk kekuatan dalam memberantas mafia pangan.

Polres limapuluh Kota yang dipimpin AKBP Bagus Suropratomo dan Kasat Reskrim AKP Dicky Fertoffan Bahcriel tersebut, memusnahkan sedikitnya 11.000 kilogram atau 11 ton bawang merah impor Bombai, India, bersama pihak Balai Karantina Sumbar.

Pemusnahan bawang impor ilegal tersebut, secara simbolis dilakukan dengan cara membakar barang bukti yang dipimpin oleh Kapolres 50 Kota. Selanjutnya, bawang digiling menggunakan alat berat dan dikubur di dalam lobang yang disediakan Polres, di belakang Mapolres.

"Bawang merah ini, kita sita dari dua unit truk colt-diesel, dua pekan lalu. Hari ini, kita ekspose sekaligus kita musnahkan," kata Kapolres Bagus, di Mapolres Limapuluh Kota, KM 11 jalan Sumbar-Riau, Ketinggian, Sarilamak.

Hitungan ekonomisnya menurut Kapolres dan Kasatreskrim Dicky Fertoffan Bachriel, nilai bawang 11 ton yang dimusnahkan mencapai Rp300 juta. "Kira-kira, nilainya Rp300 juta. Kita harap, mafia pangan bisa jera," tegas Kapolres.

Seluruh barang bukti bawang ilegal ini, didapat polisi dalam sebuah operasi bersandi "Tumpas Mafia Pangan", di jalur Sumbar-Riau beberapa malam lalu. "Kita temukan, kendaraan jenis truk, mengangkut bawang impor," terang Dicky.

Akibat temuannya itu, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Sumatera Barat yang berkantor di Padang. "Dugaan kami, bawang bombai tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak masuk melalui pelabuhan resmi," tutur Dicky Fertoffan Bachriel.

Nah, sesuai kesepakatan Kapolri dengan Balai Karantina pada tahun 2012 lalu, penanganan perkara ini, ditangani oleh Balai Karantina yang diatur dalam Undang-undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992.

Pihak Balai Karantina dan Kepolisian menyebut, praktik penyelundupan pangan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 19 Juni tentang Tindakan Tumbuhan untuk pemasukan Sayuran Umbi lapis Segar ke dalam wilayah Negara RI.

Dalam peraturan itu dijelaskan, Pemerintah hanya melegalkan pintu masuk impor sayuran umbi lapis segar yang di dalamnya mencakup bawang, di Pelabuhan Laut Belawan, Medan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makasar.

"Tidak diperbolehkan. Kalau ada masuk ke Sumbar, melalui pelabuhan-pelabuhan siluman di Riau, itu ilegal namanya. Makanya kita musnahkan. Agar ada efek jeranya. Agar mafia pangan tidak main-main lagi," sebut Kepala Seksi Penindakan Balai Karantina, Hendra dan rekannya Ahmad Yusuf.

Menurut Kapolres 50 Kota dan Kasatreskrimnya, penindakan terhadap praktik penyelundupan pangan ilegal, akan terus dilakukan. "Polres 50 Kota tidak mau main-main. Apalagi, ada instruksi dari bapak Presiden, untuk memberantas mafia pangan di Indonesia," tegas Kapolres.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Hukum, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/