Home  /  Berita  /  Hukum

Rutan Lhoksukon Beri Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah

Rutan Lhoksukon Beri Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah
Peserta penyuluhan di Cabang Rutan Lhoksukon.
Jum'at, 29 Januari 2016 10:41 WIB
Penulis: Cut Nurismalia Noviani
LHOKSUKON - Cabang Rumah Tahanan (Cabrut) Lhoksukon menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada narapidana di Rumah Tahanan Lhoksukon, Kamis (28/1/2016). Dengan adanya penyuluhan tersebut agar peserta mengetahui hukum peradilan yang ada di Indonesia.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Cabang Rutan Lhoksukon Muhammad mengatakan kepada GoAceh.co saat dihubungi melalui telepon seluler. "Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada narapidana hukum di Indonesia," ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan, Selain itu penyuluhan tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum gratis tersebut melalui advokat yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Bantuan hukum gratis ini, sepenuhnya akan ditanggung biayanya oleh pemerintah. Bantuan ini diperoleh dengan syarat melampirkan surat keterangan kurang mampu dari keuchik (kepala desa, red)," tambah Muhammad.

Kegiatan ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum serentak yang dilakukan seluruh Aceh berdasarkan program Kanwil Kemenkumham Aceh. Peserta dalam penyuluhan tersebut dihadiri lebih kurang 267 orang narapidana dan 29 orang pegawai Cabrut Lhoksukon. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/