Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Painan Pesisir Selatan Musnahkan Sejumlah Alat Bukti Kejahatan

Kejari Painan Pesisir Selatan Musnahkan Sejumlah Alat Bukti Kejahatan
Pemusnahan barang bukti di Kejari Painan. (Humas)
Jum'at, 29 Januari 2016 19:30 WIB
Penulis: Calva
PAINAN - Kejari Painan memusnahkan sejumlah barang bukti dalam berbagai kasus di Pesisir Selatan, Sumbar. Alat bukti Itu antara lain, ganja seberat 1,718 gram, sabu 0,45 gram, kartu remi, batu domino, bong isap sabu dan buku mimpi.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar itu hadiri Kepala Kejari Painan, Laswan, Kapolres AKBP Deni Yuhasdi, Dandim 0311/Pessel, Letkol Inf.Joko Maryanto dan Kabag Kesbangpol Setdakab Pessel, Dailipal, Kamis (28/1/2016).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Painan, Laswan mengatakan, pemusanahan barang bukti sudah merupakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian terkait dengan narkoba, pihaknya mengajak seluruh elemen bersama-sama memberantas narkoba di lingkungan masing-masing.

Pasalnya, narkoba merupakan merupakan kejahatan dan musuh bangsa yang mesti diberantas secara total. Kini peredaran narkoba makin mengkuatirkan. Ironisnya, pelaku umumnya berusia produktif atau generasi bangsa.

"Oleh karena itu, narkoba harus diberantas secara total. Kemudian semua elemen diminta membangun komitmen yang kuat untuk memberatas narkoba," ujarnya.

Sementara Kabag Kesbangpol Setdakab, Dailipal menyatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah sosialisasi kepada pelajar dan berbagai unsur masyarakat.

Dalam sosialisasi itu ditekankan tentang bahaya narkoba, upaya pencegahan dan pembertasan narkoba. Itu dilakukan secara rutin setiap tahunnya.

Lanjutnya, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.

Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997), terangnya dilansir dari laman resmi Pemkab. Pesisir Selatan. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/