Home  /  Berita  /  Umum

Bantuan Rumah Ibadah Pakai Akte, Rosdaner: Kita Usahakan Tidak Tiga Tahun Mundur

Bantuan Rumah Ibadah Pakai Akte, Rosdaner: Kita Usahakan Tidak Tiga Tahun Mundur
Rosdaner
Jum'at, 29 Januari 2016 16:54 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah sepertinya sedikit menyulitkan pengurus rumah ibadah. Pasalnya, untuk mendapatkan bantuan dana dari Pemda, rumah ibadah harus menyiapkan akte pendirian.

Hal itu diungkapkan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, Rosdaner, Jumat (29/1/2016). Kata Rosdaner, memang untuk tahun ini pengajuan bantuan oleh rumah ibadah itu harus menlengkapi akte pendirian.

"Ia aturan baru memang harus pakai akte," ujar Rosdaner.

Untuk itu, guna mempermudah urusan dalam membantu masyarakat, Kesra akan mencari solusi. Dalam waktu dekat Kesra akan menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait untuk mengambil kebijakan agar adiministrasi bisa dipermudah.

"Mungkin akte pakai, tapi kalau bisa jangan berumur tiga tahun mundur. Nanti kita pakai perbup saja. Tapi itu harus dirapatkan dulu dengan banyak pihak," tambah Rosdaner. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77