Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemko Payakumbuh Ajukan 5 Ranperda ke DRRD

Pemko Payakumbuh Ajukan 5 Ranperda ke DRRD
Wawako Payakumbuh Suwandel Muchtar.
Kamis, 28 Januari 2016 16:11 WIB
Penulis: Nur Akmal

PAYAKUMBUH-Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Muchtar, menyampaikan lima  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh, dalam rapat paripurna DPRD di gedung utama dewan setempat, Senin (25/1).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam, didampingi dua wakil ketua dewan, H. Suparman dan H. Wilman Singkuan, dihadiri hampir seluruh anggota DPRD, anggota Forkopinda, Asisten II dan Asisten III Setdako, pimpinan SKPD, camat,  kepala kelurahan  dan sejumlah undangan lainnya.

            Kelima Ranperda yang diajukan pemko ke DPRD itu, meliputi Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat, Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Ranperda  tentang Pengelolaan Zakat.

            Dalam forum paripurna yang cukup padat itu, Wakil Walikota Suwandel Muchtar menjelaskan, alasan diajukannya kelima Ranperda tersebut. Terhadap Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, menurut wawako, landasan filosopinya UU No. 7 Tahun 1984 tentang,  pengesahan konvensi mengenai peghapusan bentuk diskriminasi terhadap wanita. Dalam undang-undang itu, dinyatakan, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Sehinggga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

            Perempuan mempunyai  hak untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan diri.  Kepada perempuan diharapkan lahir anak –anak yang sehat, kuat, tangguh, berakhlak mulia, potensial dan berkualitas.  Untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak diperlukan dukungan dan peraturan perundang – undangan dalam bentuk Perda. Pemberdayaan perempuan dan anak merupakan urusan pemerintah wajib yang menjadi kewenangan daerah.

            Terhadap Ranperda  tentang perubahan kedua atas Perda  Nomor 1 Tahun 2003,  tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat, perlu ditambahkan  peraturan terhadap penyalahgunaan  zat pengobatan dan zat kimia lainnya yang secara jelas diindikasikan merusak diri penyalahguna dan mengganggu masyarakat dan lingkungannya. Karena dalam Perda sebelumnya,  belum ada pasal yang mengatur  terhadap  penyalahgunaan zat pengobatan dan zat kimia lainnya.

            Kemudian, Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,  berdasarkan pasal  156 UU Nomor 28 Tahun 2009,  tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah,  mengamanatkan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

            Sementara, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selama ini ditetapkan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya berbunyi,   bahwa penjelasan pasal 124 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah yang menetapkan tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling tinggi 2 % dari  Nilai Jual Objek Pajak.

            Akibatnya,  pemko tidak bisa lagi memungut retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2011.   Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda maka retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi akan dapat dipungut kembali atas pelayanan yang diberikan dalam bentuk pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

            Berikutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional. Berdasarkan  UU  Nomor 23 Tahun 2014,  tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pasar merupakan urusan pemerintahan wajib. Dalam hal ini urusan yang menyangkut tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Urusan Penanaman Modal, maka sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan itu, seperti pengelolaan pasar perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemko. Karena, sebagai urat nadi perekonomian, pengelolaan pasar layak  dilaksanakan secara profesional.

            Pengelolaan Pasar Payakumbuh dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan dari waktu ke waktu. Secara historis pada mulanya Pasar Payakumbuh dikelola oleh Nagari dengan nama Pasar Serikat. Peran Pemerintah hanya sebagai pembina. Namun setelah terjadi musibah kebakaran di Pasar  Payakumbuh maka pembangunan kembali pasar di lakukan oleh Pemerintah dan Pengelolaan area pasar diserahkan Kepada Pemerintah Daerah dengan sejumlah kesepakatan dengan Nagari – Nagari yang selama ini mengelola pasar tersebut.

            Ada beberapa isu strategis yang terjadi dalam pengelolaan Pasar Payakumbuh. Diantaranya,  permasalahan tidak adanya penetapan jangka waktu hak sewa terhadap petak toko/kios di pusat pertokoan Payakumbuh dan Pasar Ibuah. Data di Diskoperindag tercatat sebayak 621 petak toko dan  376 kios  di Pasar Ibuh  tidak ada penetapan jangka waktu hak sewanya,  sehingga pemegang hak sewa menganggap toko/kios los tersebut adalah milik mereka.

Permasalahan tersebut merugikan pemko  selaku pengelola pasar dan  menjadi  temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar dilakukan penertiban hak sewa toko/kios. Pihak Unand pun, yang melakukan penelitian di Pasar Payakumbuh, menemukan banyak toko dan kios yang hak sewanya pindah tangan  tanpa sepengetahuan pemko. Persoalan  tersebut bukan saja  merugikan pemko tapi juga merugikan masyarakat khususnya pedagang. Belum lagi, adanya kepemilikan tanah ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek,  di atasnya berdiri bangunan pertokoan aset pemko. Agar tak menjadi persoalan dikemudian hari, diperlukan  payung hukum yang menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan di Pasar Payakumbuh dimaksud.

            Sementara, terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, dikatakan, dalam upaya melaksanakan pengelolaan yang melembaga dan professional, perlu  bentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diatur lewat Perda.  Berdasarkan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014,  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan bahwa BAZNAS Kabupaten/Kota berwenang melakukan pengumpulan Zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung***

Editor:M.Siebert
Kategori:Payakumbuh, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/