Home  /  Berita  /  Politik
Tanpa Kehadiran DPRD

KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Terpilih

KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Terpilih
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan menerima SK tentang penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2016-2021 dari Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Issmet Aljanata (f/humas)
Rabu, 27 Januari 2016 00:06 WIB
Penulis: Trinanda

SARILAMAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih di aula Kantor Bupati setempat, di Sarilamak, Selasa  (26/1/2016).

Acara yang digelar mulai pukul 16.45  WIB tersebut menjadi momentum pengesahan paslon nomor urut 1, Ir.Irfendi Arbi,MP- Ferizal Ridwan,S.Sos menjadi Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih periode 2016 – 2021


Dalam sambutannya, Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet Aljanata, mengatakan, secara keseluruhan, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Limapuluh Kota berjalan dengan baik. “Walaupun kita mengetahui adanya aspirasi dari masyarakat, namun itu juga disampaikan dengan benar, tepat dan sesuai konstitusi,” kata Ismet.


Menurut Ismet, dinamika dalam Pilkada di setiap daerah itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal itu juga menjadi ilmu dan pendidikan politik bagi masyarakat. “Yang terpenting tidak ada gejolak atau konflik di kalangan masyarakat,” ucapnya.


Dalam pleno terbuka tersebut yang dihadiri oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,seluruh unsur pimpinan Partai,Pasangan calon,  Kapolres Limapuluh Kota, Kapolres Payakumbuh, Dandim Limapuluhkota ,Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Panwaslu dan para undangan lainya serta para awak media hadir memenuhi aula ruangan tersebut.Dari pasangan calon lain yang hadir, hanya terlihat calon wakil bupati pasangan Rifayendu, yaitu  Zulhimi,S.Pd, yang langsung menyalami Irfendi Arbi –Ferizal Ridwan sebelum memasuki aula kantor bupati, tempat pleno KPU digelar.

Ismed Aljanata mengatakan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.

"Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya hari ini atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Limapuluh Kota  harus dilaksanakan.  Sehingga KPU Kabupaten Limapuluh Kota bisa mengeluarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 2016, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan nomor urut 1,”katanya.

“Dengan  aturan PKPU,  sehari setelah keputusan  MK  keluar maka KPU Limapuluh Kota wajib dalam waktu 1×24 jam  menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih  yakni Ir.Irfendi Arbi  MP dan Ferizal Ridwan  untuk priode 2016-2021, tegasnya.

Ismed Aljanata tidak lupa  mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak penyelenggara dan keamanan Pilkada Limapuluhkota yang telah dengan sukses melaksanakan proses pilkada mulai dari tahap pendaftaran sampai tahap penetapan ujarnya.

Pleno yang ditutup pada pukul 17.30 Wib tersebut, setelah penanda tanganan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh lima orang komisinir KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada Ketua Parpol pengusung paslon, Ketua Panwaslih, Muspida dan pasangan calon bupati terpilih, seerta diakhiri dengan memberikan salam ucapan selamat kepada Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.

Tanpa Dihadiri DPRD

Dari semua hadirin undangan yang memenuhi aula tesebut, tidak seorangpun dari 35 orang  anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang kelihatan.Sehingga, khusus untuk DPRD belum bisa diserahkan berita acara pleno dan Surat Keputusan tentang penetapan calon terpilih tersebut.Padahal dalam Pasal 109 No 32 Th 2004 poin 4 menyebutkan pasangan calon Bupati atau wakil Bupati atau pasangan Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota selambat lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada Mentri  Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Namun Ismed Aljanata  Ketua KPU Limapuluhkota mengaku sudah memberikan undangan kepada Pihak DPRD.  “ Kita berparsangka baik aja, kemungkinan ada program atau kegiatan DPRD yang sudah terjadwal lebih duluan dari pleno penetapan pasangan calon terpilih ini. Besok pagi akan kita hantar ke gedung DPRD, , mudah-mudahan ada yang bisa menerimanya, untuk segera disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar,” janji Ismet.

Melihat Fenomena itu, Sevindra Juta Ketua LSM FMPP sangat prihatin dengan kondisi tersebut, dia mengatakan bahwa dia sangat prihatin dengan kondisi tesebut.

“Suasana penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Irfendi Arrbi- Ferizal Ridwan berlangsung tanpa dihadiri oleh seorang pun utusan DPRD Limapuluuh Kota.Didapat kabar kalau mereka  ( Anggota DPRD Limpuluhkota)sedang melakukan ‘kunjungan kerja’keluar daerah disaat sedang dilkukan Penetapan Kepala Daerah terpilih,” ujar Sevindra .

Wedrizon salah satu relawan Bupati terpilih juga mempertanyakan tak satupun kehadiran dari pihak DPRD,dan sempat berasumsi ada apa dengan Wakil rakayat tersebut keluhnya.

Lain halnya dengan penilaian Hendrijon tokoh masyarakat Limapuluhkota yang juga mantan anggota DPRD Limapuluh Kota mengatakan ketidak hadiran anggota DPRD disebabkan dengan jadwal konsultasi mereka yang bentrok dengan hari penetapan pasangan terpilih.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Gerindra Limapuluhkota Afdal, dia mengatakan bahwa jadwal konsultasi anggota Dewan lebih dulu terjadwal dari pada  jadwal penetapan ini. “Jadi kita berbaik sangka dulu lah kepada para Wakil rakyat tersebut, “ujarnya.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, kembali menegaskan, bahwa dalam ketentuan pasal 160 dan pasal 160 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah ditegaskan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur..

Selanjutnya dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usul pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Mendagri melalui usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat melakukan pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.***

Editor:M.Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/