Home  /  Berita  /  Politik

Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang

Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang
Ketua KPUD Sumbar Amnasmen.
Rabu, 27 Januari 2016 10:57 WIB
Penulis: Calva
PADANG - Surat KPUD Limapuluh Kota tentang hasil pleno Paslon (pasangan calon) bupati/wakil bupati terpilih yang terkesan tidak mau diterima DPRD Limapuluh Kota, ditanggapi serius KPUD Sumbar. Ketua KPUD Sumbar, Amnasmen di Padang, Rabu (27/1/2016) menyebutkan, surat itu diserahkan ke DPRD sesuai aturan hukum yang ada.

Maksudnya, kata Amnasmen, sesuai dengan UU Pilkada, usai pleno penetapan paslon terpilih, KPUD harus hari itu juga menyerahkan hasil pleno ke DPRDN guna diproses lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD.

Jadi, katanya, tidak ada alasan DPRD Limapuluh Kota menolah surat KPUD yang isinya penetapan Paslon bupati/wakil bupati terpilih. Meski demikian, kata Amnasmen, pihaknya sudah memerintahkan KPUD Limapuluh Kota melakukan komunikasi intensif soal ini dengan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Selasa malam (26/1/2016) KPUD Limapuluh Kota sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Lima Puluh Kota. Dan surat hasil pleno tersebut ke DPRD Limapuluh Kota, hari itu juga. Namun, kalangan DPRD Limapuluh Kota tidak menerima surat tersebut.

Amnasmen juga menghimbau kepada penyelenggara negara untuk saling menghormati aturan hukum yang ada. "KPUD melakukan semua pekerjaan sebagai penyelenggara Pilkada sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/