Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang
Penulis: Calva
Maksudnya, kata Amnasmen, sesuai dengan UU Pilkada, usai pleno penetapan paslon terpilih, KPUD harus hari itu juga menyerahkan hasil pleno ke DPRDN guna diproses lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD.
Jadi, katanya, tidak ada alasan DPRD Limapuluh Kota menolah surat KPUD yang isinya penetapan Paslon bupati/wakil bupati terpilih. Meski demikian, kata Amnasmen, pihaknya sudah memerintahkan KPUD Limapuluh Kota melakukan komunikasi intensif soal ini dengan DPRD.
Sebagaimana diketahui, Selasa malam (26/1/2016) KPUD Limapuluh Kota sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Lima Puluh Kota. Dan surat hasil pleno tersebut ke DPRD Limapuluh Kota, hari itu juga. Namun, kalangan DPRD Limapuluh Kota tidak menerima surat tersebut.
Amnasmen juga menghimbau kepada penyelenggara negara untuk saling menghormati aturan hukum yang ada. "KPUD melakukan semua pekerjaan sebagai penyelenggara Pilkada sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (***)
Kategori | : | Politik, Limapuluh Kota |