Home  /  Berita  /  Politik

Sore Ini, KPU Tetapkan Irfendi –Ferizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota

Sore Ini, KPU Tetapkan Irfendi –Ferizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota
Luapan kegembiraan tim pendukung Idiel seusai dibacakan putusan penolakan gugatan Asyic di MK. Terlihat Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan dalam kerumunan pendukungnya di depan Mahkamah Konstitusi, Senin (25/1)
Selasa, 26 Januari 2016 08:54 WIB
Penulis: M.Siebert
LIMAPULUH KOTA-Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan calon bupati dan –calon wakil bupati,  Asyirwan Yunus-Ilson Cong (ASYIC), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota memastikan, Selasa (26/1) sore  ini, pihaknya akan langsung pleno menetapkan kandidat terpilih.

"Insya Allah, KPU akan pleno sore ini, jam 16.00 Wib, di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, untuk  menetapkan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota  terpilih untuk periode 2016-2021," kata Budi Mulya, Komisionir  KPU Limapuluh Kota, menjawab  GoSumbar.Com, Selasa (26/1) menjelang keberangkatannya ke gedung KPU Kabupaten Limapuluh Kota.

Keputusan pleno KPU ini diambil setelah putusan sidang dismissal terkait PHP Limapuluh Kota nomor 7 / PHP. BUP-XIV/2016, yang digelar di lantai 4 gedung MK, Senin (25/1) pagi.

Amar putusan, dibacakan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat. Bersama 8 majlis hakim lainnya, Arief mengatakan, permohonan pemohon (ASYIC), tidak dapat diterima.

Sedangkan dalam amar putusan berikutnya, Arief menyebut, menerima eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini pasangan cabup-cawabup peraih suara terbanyak Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan (IDEAL). 

Penolakan permohonan ASYIC, dilakukan MK karena bertentangan dengan pasal 158 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan suara.

"Perselisihan perolehan suara, melebihi ambang batas minimal selisih 1.5 persen suara. Sedangkan keunggulan pihak terkait, adalah 25,22 persen," ucap Arief Hidayat.

Selisih 25,22 persen suara yang merupakan hasil putusan MK, ditarik dari selisih suara IDEAl dan ASYIC yang melebihi 12 ribu suara. Angka itu, jika dipersentasekan dengan perolehan suara IDEAL pada Pilkada lalu 50.733, maka berjumlah 25,22 persen.


Budi Mulya, mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.

"Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya hari ini atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Limapuluh Kota  harus dilaksanakan.  Sehingga KPU Kabupaten Limapuluh Kota nantinya bisa mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan nomor urut 1,”katanya.

Rapat Pleno Penetapan tersebut nantinya, dipi‎mpin langsung ketua KPUD Ismet Aljannata dan didampingi para komisioner, perwakilan Forkopimda Limapuluh Kota,  serta tim masing-masing paslon.

Selain itu, Budi Mulya mengatakan bahwa hasil rapat Pleno yakni penetapan paslon terpilih tersebut akan di serahkan ke DPRD Limapuluh Kota untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar.

Dan mengenai pelantikan, Budi Mulya mengatakan tergantung Surat Keputusan (SK) Kemendagri, dan menyangkut pelaksanaan pelantikan juga telah diatur dengan Suirat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang Penegsahan Pengangkatan dan Pemberhentin Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

"Tugas kita KPU hingga penetapan paslon terpilih, mengenai pelantikan nanti urusan pemerintah, kapan Kemendagri mengeluarkan SK untuk dilakukan pelantikan karena saat ini Pilkada serentak‎," tambahnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/