Home  /  Berita  /  Ekonomi

Tahun 2015, Realisasi PAD dari Pajak Samsat Painan Rp17,6 Miliar

Tahun 2015, Realisasi PAD dari Pajak Samsat Painan Rp17,6 Miliar
Ilustrasi
Minggu, 24 Januari 2016 06:13 WIB
Penulis: Calva

PAINAN - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumbar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNPKB) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Admisnistrasi Satu Atap (Samsat) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 2015 sebanyak Rp17,6 miliar.

"Pemprov Sumbar menargetkan PAD dari UPTD Samsat Painan yang berasal dari PKB dan BBNKB sebanyak Rp15,5 miliar pada 2015. Dari target itu terealisasi sebanyak Rp17,6 miliar atau 112,25 persen, " kata Kepala UPTD Samsat Painan Yusmeril di Painan.

Dari jumlah itu, realisasi penerimaan pajak kendaraan terbanyak berasal sepeda motor atau kendaraan roda dua sekitar 65 persen, disusul mobil pribadi.

Penerimaan pendapatan terbesar dari pajak tersebut berasal dari daftar ulang jenis penerimaan PKB yakni sekitar 65 persen, selebihnya realisasi pajak pada daftar ulang jenis penerimaan pajak BBN.

Menurutnya, pencapaian tersebut tidak terlepas dari tingginya tingkat kesadaran masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.

Untuk mengejar target tersebut UPTD Samsat Painan melakukan upaya pelayanan optimal kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor. Upaya tersebut seperti melakukan pelayanan Samsat keliling atau pembayaran pajak kendaraan melalui mobil pelayanan pajak kendaraan ke kecamatan.

Selain itu UPTD Samsat Painan juga terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPTD Samsat Painan. Seperti memperpendek birokrasi dan tidak mempersulit pengurusan pelayanan setiap masyarakat melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Dalam melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan dengan sistem Samsat Keliling, UPTD Samsat Painan juga terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

"Kita mengimbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayarkan kewajibannya yaitu pajak kandaraan bermotor sebelum jatuh tempo karena dengan hasil pajak tentu akan dapat meningkatkan pembangunan daerah, " katanya dilansir dari laman resmi Pemkab. Pessel, Minggu (24/1/2016).

Sedangkan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya agar dapat melaporkan kepada petugas di Samsat Painan sehingga dapat dilakukan inventarisir kendaraan untuk dilakukan balik nama. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/