Home  /  Berita  /  Politik

Sore Ini, KPUD Sumbar Lakukan Pleno Penetapan IP-NA, Pasangan MK-Fauzi Minta Pleno Ditunda

Sore Ini, KPUD Sumbar Lakukan Pleno Penetapan IP-NA, Pasangan MK-Fauzi Minta Pleno Ditunda
Paslon Gubernur Sumbar di Pilkada 2015
Sabtu, 23 Januari 2016 12:55 WIB
Penulis: Calva

PADANG – Sekitar pukul 16.00 WIB sore hari ini, Sabtu (23/1/2016), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Barat, akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Sumbar 9 Desember 2015 lalu. Rencana ini diminta pasangan MK-Fauzi ditunda. Permintaan penundaan ini disampaikan psasangan calon (Paslon) Gubernur Sumbar Nomor Urut 1 (Muslim Kasim-Fauzi Bahar) dengan mendatangi KPU Sumbar, Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 10.50 WIB.

Sebelumnya, kemaren, Ketua KPUD Sumbar Amnasmen di Padang mengatakan, MK menolak gugatan pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan menerima eksepsi yang diajukan pihaknya selaku tergugat.

Ia menjelaskan dalam gugatannya, pasangan Muslim-Fauzi meminta MK untuk menyatakan pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumbar 2015, dan mendiskualifikasi pasangan tersebut karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Dalam salinan putusan MK nomor 26/PHP.GUB-XIV/2016, KPU Sumbar selaku pihak tergugat menyatakan pasangan Muslim-Fauzi selaku penggugat tidak memiliki "legal standing" atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena tidak mengurai kesalahan penghitungan suara.

Selain itu, sebut Amnasmen, berdasarkan aturan, MK hanya berwenang mengadili sengketa pilkada dengan selisih suara dua persen, sementara berdasarkan penghitungan selisih suara diantara kedua pasang calon mencapai 29 persen.

Oleh sebab itu dalam amar putusan MK yang dipimpin hakim Arief Hidayat mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon eksepsi pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit selalu pihak terkait serta menolak permohonan pasangan Muslim-Fauzi selaku pemohon.

Amnasmen mengatakan setelah ini akan segera melakukan penetapan calon gubernur Sumbar terpilih 2015 yang direncanakan pada Sabtu 23 Januari 2016 untuk kemudian disampaikan kepada DPRD Sumbar.

Sedangkan, Kedatangan keduanya didampingi kuasa hukumnya Ibarani dan Rudiantho, serta politisi Demokrat, Andi Nurpati. Sesampai di depan pintu KPU oleh polisi yang piket disuruh ambil absen tamu dulu, serta maksud menyampaikan maksud kedatangannya. Setelah itu mereka menuju ruang Sekretaris KPU Sumbar, Firman.

Sebelumnya Andi Nurpati mengatakan, kedatangan mereka di ke KPU untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Pihknya mengantarkan surat untuk menunda penetapan calon terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) yang kabarnya diselenggarakan KPU Sumbar hari ini pukul 16.00 WIB di Hotel Bumiminang.

Dia memasukkan surat sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada. “Untuk itu izinkan kami menyampaikan surat ini,” kata Ibrani di depan Firman dan Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur.

Andi Nurpati mengatakan, dalam pertimbangan hakim apa yang dilaporkan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh terhadap perolehan suara. Karena itu sangatlah penting dilakukan tindak lanjut oleh instansi berwenang. “Seperti dugaan ijazah palsu, petahana yang melantik pejabat, dan pemanfaatan program pemerintah untuk politik,” katanya.

Pilkada Gubernur Sumbar diikuti dua pasang calon yaitu Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit yang digelar pada 9 Desember 2015. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumbar menetapkan pasangan Irwan - Nasrul sebagai gubernur terpilih dengan perolehan suara 1.175.858 suara, sementara pasangan Muslim-Fauzi hanya memperoleh 830.133 suara. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/