Home  /  Berita  /  Hukum

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan MK-Fauzi, KPU Sumbar Segera Tetapkan IP-NA

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan MK-Fauzi, KPU Sumbar Segera Tetapkan IP-NA
Tim Kuasa Hukum IP-NA bersama Tim Sukses S. Budi Syukur di MK. (fb/ist)
Jum'at, 22 Januari 2016 15:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa pemilu kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor Urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi). Penolakan ini dilakukan pada sidang lanjutan yang digelar MK di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang mengatakan, MK menolak gugatan pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan menerima eksepsi yang diajukan pihaknya selaku tergugat.

Ia menjelaskan dalam gugatannya, pasangan Muslim-Fauzi meminta MK untuk menyatakan pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumbar 2015, dan mendiskualifikasi pasangan tersebut karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Melalui kuasa hukum, pasangan Muslim-Fauzi juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar dan menetapkan Muslim Kasin-Fauzi Bahar sebagai gubernur terpilih, kata dia.

Dalam salinan putusan MK nomor 26/PHP.GUB-XIV/2016, KPU Sumbar selaku pihak tergugat menyatakan pasangan Muslim-Fauzi selaku penggugat tidak memiliki "legal standing" atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena tidak mengurai kesalahan penghitungan suara.

Dalam gugatannya pasangan Muslim-Fauzi lebih fokus pada gugatan proses yang bukan kewenangan MK seperti dugaan ijazah palsu dan melantik pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, ucapnya.

Selain itu, sebut Amnasmen, berdasarkan aturan, MK hanya berwenang mengadili sengketa pilkada dengan selisih suara dua persen, sementara berdasarkan penghitungan selisih suara diantara kedua pasang calon mencapai 29 persen.

Oleh sebab itu dalam amar putusan MK yang dipimpin hakim Arief Hidayat mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon eksepsi pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit selalu pihak terkait serta menolak permohonan pasangan Muslim-Fauzi selaku pemohon.

Amnasmen mengatakan setelah ini akan segera melakukan penetapan calon gubernur Sumbar terpilih 2015 yang direncanakan pada Sabtu 23 Januari 2016 untuk kemudian disampaikan kepada DPRD Sumbar.

Sementara kuasa hukum pihak terkait Dede Bafakih menyampaikan MK menolak gugatan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

Pilkada Gubernur Sumbar diikuti dua pasang calon yaitu Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit yang digelar pada 9 Desember 2015. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumbar menetapkan pasangan Irwan - Nasrul sebagai gubernur terpilih dengan perolehan suara 1.175.858 suara, sementara pasangan Muslim-Fauzi hanya memperoleh 830.133 suara. ***

Editor:Calva
Sumber:Teropongsenayan.com
Kategori:Hukum, Politik, Rantau, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/