Home  /  Berita  /  Politik
Digelar, Sidang Etik Penyelenggara Pilkada Liko di DKPP

DKPP : Lebih Banyak Persoalan Internal Partai !

DKPP : Lebih Banyak Persoalan Internal Partai !
Suasana sidang gugatan penyelenggara pilkada Limapuluh Kota di DKPP Jakarta (f/mon)
Jum'at, 22 Januari 2016 00:36 WIB
Penulis: Mus

LIMAPULUH KOTA- Sidang gugatan terhadap Penyelenggara Pemilihan Kepala  Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mulai digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (21/1) siang.

Pengumuman di website DKPP perkara nomor No. 250/I-P/ L-DKPP/ 2015 Tanggal 08-12-2015 menetapkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Ketua dan anggota Panwaslu Limapuluh Kota serta Ketua dan anggota Bawaslu RI sebagai teradu. Sedang bertindak sebagai pengadu adalah  Masnur, Marzuki, Ambari, Edi Munzir, Amir Hamzah selaku Kuasa dari Harmen, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Limapuluh Kota (Versi DPP Djan Farid).

Sidang dipimpin Jimly Asshiddiqie serta 4 anggota Komisioner DKPP  tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri teradu dan pengadu. Selain itu juga terlihat pihak terkait calon  wakil bupati Limapuluh Kota peraih suara terbanyak Ferizal Ridwan.Pengadu mempersoalkan tentang  Keabsahan Pencalonan Irfendi Arbi Ferizal Ridwan oleh KPU dan Panwas yang dianggapnya tidak menindak lanjuti laporan penggugat.

Pada akhir sidang Ketua DKPP Prof. Jimly menyatakan bahwa persoalan yang terjadi adalah masalah internal pengurus Partai PPP, yang mana terjadi saling klaim antara Sekretaris DPC PPP Kubu Djan Farid yaitu Drh. Harmen  yang masih mengakui sebagai Sekretaris DPC PPP Versi DPP, dan Edri Navis mengakui sebagai Sekretaris DPC PPP Versi DPW Sumatera Barat. Sehingga Drh. Harmen yang merasa tidak menandatangani dukungan, menganggap tidak sah pengsungan   ini, karna ditandatangani oleh pengurus DPC PPP yang tidak sah.

Kedua pihak, Penggugat dan Tergugat saling membacakan bukti-bukti.Sementara Ketua DKPP Prof. Jimly mengatakan bahwa DKPP hanya menyidangkan perkara yang berhubungan dengan Etika Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Panwas dan Bawaslu. Dan Prof. Jimly juga menyatakan persoalan internal kepengurusan DPC PPP silahkan diselesaaikan secara internal, artinya keabsahan pencalonan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan bukan ranah DKPP, karna sidang hanya menyangkut masalah Etik Penyelenggara. Dan apapun keputusan sidang DKPP tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada. 

Sidang DKPP Dihadiri, Ketua Bawaslu Prof.Dr.Muhammad.Sip.Msi, dan Pihak KPU, Serta dan Buya Ferizal Ridwan ( Wakil Bupati Terpilih ), Adri SH Ketua DPC PPP Kab. Limapuluh Kota, Edri Navis, Drh. Harmen, Serta Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Panwas Kabupaten Limapuluh  Kota.

Ikut hadir  konsultan hukum KPU Kabupaten Limapuluh Kota Ardyan dan Rianda Seprasia. Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet mengatakan soal pembuktian tandatangan asli atau scan bukan wewenang KPU. “Kami tidak punya ilmu untuk itu. Namun saat pengajuan persyaratan, tim paslon mengatakan itu tandatangan, materai di stempel basah,” ujarnya.

Juru bicara Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan. Perismon, yang juga mengikuti persidangan di DKPP tersebut ketika diminta tanggapannya semalam, juga mengakui bahwa majelis menilai persoalan tersebut lebih banyak  di internal partai. Sedangkan untuk persoalan kode etik penyelenggara, majelis tidak melihat, tidak ada persoalan besar. Namun majelis akan tetap memeriksa semuanya. Alhamdulillah, Kita yakin pada akhir persidangan ini, keadilan akan membuktikan pilihan masyarakat Lima Puluh Kota,”katanya optimis.***

Sumber:mahkamahkonstitusi.go.id, viva.go.id,hukumonline.com
Kategori:Limapuluh Kota, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77