Home  /  Berita  /  Politik

Pelantikan HM Nurnas Sebagai Anggota DPRD Sumbar Terganjal Paraf Dirjen Otda Kemendagri

Pelantikan HM Nurnas Sebagai Anggota DPRD Sumbar Terganjal Paraf Dirjen Otda Kemendagri
Senin, 18 Januari 2016 19:21 WIB
Penulis: Agib M Noerman
PADANG – Nasib HM Nurnas yang bakal dilantik menjadi anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu (PAW) Eri Zulfian akhirnya tertunda. Tertundanya pelantikan kader Partai Demokrat ini disebabkan belum turunnya SK PAW dari Kemendagri

Seharusnya, Senin (18/1/2016), Nurnas dilantik bersama lima orang anggota DPRD PAW lainnya. Namun, karena belum turunnya SK PAW dari Kemendagri pelantikan mantan anggota DPRD Sumbar 2009-2014 ini batal dilantik.

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumar, Delvy menjelaskan terkait administrasi tidak ada persoalan. Hanya menunggu tanda tangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda).

Disebutkan, secara syarat administrasi semuanya telah selesai dan tak ada masalah. Tinggal menunggu paraf dari Dirjen Otonomi Daerah (otda) Kementrian Dalam Negeri. keterlambatan pemarafan SK tersebut dikarenakan saat ini Dirjen Otda tersebut tengah menjabat sebagai PJ Gubernur Sulawesi Utara. Pada waktu tahapan proses SK tersebut, Dirjen Otda tak berada di kemendagri.

“Insya Allah, Pak Nurnas dilantik pekan depan karena informasi yang saya terima dari staf Dirjen Otda, SK PAW diparaf pada, Rabu (20/1/2016),” tegas Delfi.

Ketika ditanya apakah SK PAW ini diserhakan ke Dirjen Otda bersamaan dengan lima PAW lainnya? Delvy mengakui hal itu. Secara aturan prosesnya hanya 14 hari terhitung. Namun, ada konsideren di dalam SK terlupa dimasukan oleh Biro Hukum Otda. Sehingga SK tersebut turun lagi. Sementara yang lainya tetap jalan. 
 
Delvy mengatakan, proses pengajuan PAW M Nurnas berbeda dengan lima dewan PAW yang dilantik. Pasalnya, selain harus mengurus SK penunjukan, sekretariat juga menunggu SK proses pemberhentian dewan sebelumnya yang tersangkut kasus korupsi."SK pemberhentian dan SK penunjukan PAW ini diproses bersamaan," tegas Delvi.

Terpisah, HM Nurnas saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, segala proses dan syarat PAW telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari partai, surat KPU dan surat pernyataan kejaksaan telah dipenuhi. Namun, didalam proses oleh pemerintahan terkendala sehingga pelantikannya-pun batal. 

"Semua syarat sudah oke. Sepengetahuan saya, tak ada lagi masalah. Kendalanya sekarang proses di pemerintahan. Informasinya belum diparaf oleh dirjen, makanya SK belum turun," sebut HM Nurnas sedikit kecewa dengan proses pelantikan tersebut. 

Seperti diketahui, HM Nurnas sebagai PAW Anggota DPRD Sumbar mengantikan Eri Zulfian. Mantan Ketua DPRD Padangpariaman tersebut tersandung kasus pengadaan bon makan dan minuman fiktif  tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp 300 juta ketika menjabat. Pengadilan Tipikor Padang telah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada kader Partai Demokrat tersebut. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/