Home  /  Berita  /  Ekonomi

Dituntut Profesional, ASN Tak Berkeahlian Tidak Akan Berdaya

Dituntut Profesional, ASN Tak Berkeahlian Tidak Akan Berdaya
Walikota Padang H. Mahyeldi dan Wakil Walikota H. Emzalmi bersama pembayar pajak di Kota Padang. (Humas)
Senin, 18 Januari 2016 16:53 WIB

PADANG - Walikota Padang H. Mahyeldi Dt. marajo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar profesional sesuai dengan posisi dan keahlian yang dimiliki. Bagi ASN yang tidak profesional dan tidak memiliki keahlian, skill dan pengalaman dengan sendirinya semakin tidak berdaya ketika dihadapkan pada kompetisi di era sekarang.

Menurut Walikota, saat ini profesional dan keahlian menjadi 'panglima' dalam penataan kepegawaian. Hampir setiap Undang-Undang Kepegawaian yang baru lahir selalu mengarah ke peningkatan profesionalisme dan keahlian yang sesuai dengan posisi-posisi strategis.

"Pertimbangan pada pejabat yang berwenang untunk mengangkat atau menmpatkan seorang pejabat pada posisinya harus bisa dipertanggungjawabkan penempatan tersebut," kata Mahyeldi usai upacara rutin bulanan ASN Pemko Padang di GOR H. Agus Salim, Senin (18/1).

Lebih lanjut Walikota menegaskan, dalam Undang-undang ASN diamanatkan harus profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menjalankan pelayanan publik.

"Sudah saatnya penempatan yang kita lakukan di Pemerintah Kota Padang berdasarkan keahlian dan mengutamakan profesionalisme," imbuhnya.

Pemko Apresiasi Wajib Pajak

Dalam upacara yang dihadiri juga Walikota Padang Emzalmi, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD serta seluruh Camat, Pemko Padang juga memberikan apresiasi kepada para wajib yang dinilai taat. Penghargaan tersebut diberikan terhadap 8 jenis objek, yaitu hotel, restoran, tempat hiburan, objek parkir, air tanah, reklame, PPJ dan pajak mineral bukan logam.

Berikut nama-nama Wajib Pajak yang diberikan penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ataspembayaran pajak daerah terbesar dan tepat waktu tahun 2015:

1). Objek Pajak Hotel: Mercure Hotel (Bintang 4), Hotel Ibis (Bintang 3), Hotel Pangeran City (Bintang 2) dan Ion Hotel (Hotel Melati) serta D'Paragon Kost (Rumah Kost)

2). Objek Pajak Restoran: KFC (Restoran), Es Durian Iko Gantinyo (Bofet), PT. Kinol (Cafe) dan Roti Boy (Bakery).

3). Objek Pajak Hiburan: Tee Box (Karaoke), Tee Box (Billyard), Ramayana Lestari (Permainan anak-anak)

4).Objek Pajak Parkir : PT. Securindo Packatama Indonesia

5). Objek Pajak Air Tanah: PT Ingasura

6). Objek Pajak Reklame PT. Buana Lestari

7). Objek Pajak PPJ: PT. PLN (Persero) Cabang Padang

8). Objek Pajak Mineral Bukan Logam: PT Semen Padang (Persero). (Hms/DU)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/