Kepergok Berduaan di Gubuk, Sepasang Muda Mudi Dieksekusi Hukuman Cambuk
Terdakwa hukuman cambuk itu adalah Musliadi dan Linawati. Untuk pihak laki-laki dicambuk sebanyak 11 kali, dan pihak perempuan dicambuk sebanyak 12 kali. Keduanya didakwa melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilath.
Prosesi pencambukan dilakukan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar seusai sholat Jumat dan disaksikan oleh warga setempat serta unsur Forkopimda. Selain itu, perosesi itu juga dikawal ketat dari personel Polres Aceh Besar, Satpol PP, dan WH Aceh Besar.
Pelaksanaan hukuman cambuk juga didatangi oleh Sekdakab Aceh Besar, Kajari Jantho Ikhwan Nul Hakin, Staf ahli Bupati Tarmizi, Kadis Syariat Islam, dll.
Kasatpol PP Kab Aceh Besar, M Rusli, mengatakan bahwa pihaknya berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat terutama untuk warga Aceh Besar dalam menjalankan syariat Islam.***
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Sumber | : | harianindo.com |
Kategori | : | Hukum |