Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kepergok Berduaan di Gubuk, Sepasang Muda Mudi Dieksekusi Hukuman Cambuk

Kepergok Berduaan di Gubuk, Sepasang Muda Mudi Dieksekusi Hukuman Cambuk
Sabtu, 16 Januari 2016 11:26 WIB
JANTHO - Sepasang pria dan wanita dieksekusi hukuman cambuk di depan khalayak ramai di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jumat (15/1/2016). Keduanya dijatuhi hukuman cambuk karena telah terbukti berdua-duaan di sebuah gubuk di salah satu daerah di Kecamatan Darussalam.

Terdakwa hukuman cambuk itu adalah Musliadi dan Linawati. Untuk pihak laki-laki dicambuk sebanyak 11 kali, dan pihak perempuan dicambuk sebanyak 12 kali. Keduanya didakwa melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilath.

Prosesi pencambukan dilakukan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar seusai sholat Jumat dan disaksikan oleh warga setempat serta unsur Forkopimda. Selain itu, perosesi itu juga dikawal ketat dari personel Polres Aceh Besar, Satpol PP, dan WH Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk juga didatangi oleh Sekdakab Aceh Besar, Kajari Jantho Ikhwan Nul Hakin, Staf ahli Bupati Tarmizi, Kadis Syariat Islam, dll.

Kasatpol PP Kab Aceh Besar, M Rusli, mengatakan bahwa pihaknya berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat terutama untuk warga Aceh Besar dalam menjalankan syariat Islam.***

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:harianindo.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/