Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tidak Bayar PBB dan Retribusi IMB, BTC Bukittinggi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Tidak Bayar PBB dan Retribusi IMB, BTC Bukittinggi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Banto Trade Centre Bukittinggi.
Rabu, 13 Januari 2016 16:05 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Setelah beroperasi selama 7 tahun lebih, pusat perbelanjaan Banto Trade Centre (BTC) masih menyisakan setumpuk persoalan.

Padahal pusat pertokoan berlantai 4 dan mempunyai 1012 kios berukuran 1,5x2 M ini terletak di central  kota wisata kawasan Pasar Bawah  di atas tanah aset Pemko Bukittinggi seluas ± 7000 M2 .

"Upaya Pemko Bukittinggi untuk melakukan penyelesaian baik pihak PT Citicon Mitra Bukittinggi (CMB) sebagai pengelola maupun pihak terkait sudah dilakukan dari tahun 2013 sampai sekarang, dan mengenai tagihan PBB pun kita sudah berulang kali memberikan surat. Namun kenyataannya, sampai sekarang pihak pengelola tidak mampu menyelesaikan," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bukittinggi, Dedet Krisnaldi, Rabu 13 Januari 2015.

Disebutkan juga oleh Dedet, pihak Pemko sendiri sudah berkonsultasi dengan perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumbar terkait masalah BTC ini pada Selasa 5 Januari yang lalu.

BPK Perwakilan Sumbar dalam waktu dekat juga akan memanggil ulang pihak pengelola PT CMB dan lembaga terkait lainnya, dan hasil rekomendasi BPK nantinya apabila ditemukan unsur pidananya dan siapa yang terlibat, maka BPK yang merekomendasikan ke penegak hukum, ujar Dedet.  

Dari data yang diperoleh GoSumbar di kantor DPKAD Bukittinggi, pihak PT.Citicon Mitra Bukittinggi yang menjadi investor pembangunan di atas tanah negara (aset pemko) ini ternyata tidak pernah membayar Pajak bumi dan Bangunan(PBB) dari tahun 2009 sampai 2015 sebesar Rp66.000.000tahun  beserta denda setiap tahun sehingga mencapai Rp643.000.000.

Selain PBB dari evaluasi DPKAD sendiri akibat pembangunan BTC ini kondisi yang di alami Pemerintah kota Bukittinggi  adalah: 1. Tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai. 2.  PBB gedung BTC berpotensi tidak dapat ditagih sebesar Rp.721.700.884 3. Berpotensi tidak memperoleh keuntungan yang diharapkan. 4. Berpotensi tidak menerima retribusi IMB Gedung BTC sebesar Rp.923.556.986,- 5. Berpotensi tidak menerima denda keterlambatan Penyelesaian pekerjaan Rp5.155.221.047 6. Belum menerima gedung BTC sebesar Rp79.190.000.000,- 7. Tidak menerima gedung BTC atau menerima gedung BTC dalam kondisi yang rusak dan tidak layak pakai pada akhir masa perjanjian.

Dari pantauan GoSumbar di BTC terlihat kondisi bangunan dan  aktifitas pedagang yang sepi, sementara penyewa kios masih 60 persen, ini dibuktikan hanya separuh kios buka melakukan aktifitas dan bagian di basement di tempati oleh pedagang sayur setiap hari pasar saja yakni Rabu dan Sabtu.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/