Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Kembali Disidang di MK

Tanpa Bayaran, Lima Pengacara Bela Irfendi-Ferizal

Tanpa Bayaran, Lima Pengacara Bela Irfendi-Ferizal
Berpose- Irfendi Arby-Ferizal Ridwa bersama timses dan pengacaranya, seperti Riko putra, Hasril Chaniago, Gusheri, Harahap, Dones, Perismon, Doddy Warzon dan Mardianto, berpose mejelang sidang MK dimulai, Selasa (12/1). (f/timses)
Selasa, 12 Januari 2016 22:59 WIB
Penulis: M.Siebert

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan, terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang diajukan oleh pasangan Asyirwan Yunus-Ilson Cong (ASYIC).

Sidang lajutan, terkait permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tersebut berlangsung   Selasa  (12/1)  sekitar pukul 10.00 wib, di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat . Persidangan tersebut digelar MK, berkaitan dengan  gugatan oleh  Asyirwan Yunus dengan  Ilson Cong  terhadap KPU Kabupaten Limapuluh Kota.

Sedangkan Calon Bupati Ir. Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan, S Sos, yang terpilih, dalam persidangan ini adalah selaku pihak yang terkait, Adapun  agenda sidang dalam persidangan tahap ke 2 ini adalah pembacaan jawaban dari isi gugatan yg telah dilaporkan ke MK, baik dari kuasa hukum KPU maupun Kuasa Hukum Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih.

Kegiatan sidang selesai sekitar pukul 13.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam  keadaan aman dan terkendali. Dan sidang putusan MK akan dilajutkan pada tanggal 18 Januari 2016. Demikian dilaporkan Domez, tim Idiel dari Jakarta, semalam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Ismet Aljannata bersama Koordinator Divisi Sosialisasi dan Informasi Ilham Yusardi yang dihubungi gosumbar. Com  dari Payakumbuh, Senin sore (11/6), mengatakan, KPU sudah siap untuk menghadapi sidang kedua di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon dan pihak terkait.

“Jawaban yang akan disampaikan, sudah kami rumuskan bersama kuasa hukum. Tapi karena sidangnya baru besok (hari ini), tentu belum bisa kami sampaikan kepada kawan-kawan media. Pada intinya, KPU siap menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim konstitusi,” kata Ismet Aljannata dan Ilham Yusardi kepada gosumbar.com.

Hal senada disampaikan Ardyan selaku kuasa hukum KPU Limapuluh Kota.

“Berkas jawaban yang disampaikan dalam sidang hari ini,Selasa (12/1) telah kami  sampaikan  dalam sidang pendahuluan tersebut,” kata mantan Komisioner KPU Sumbar ini.

Ardyan mengatakan, setelah mendengarkan permohonan pemohon dalam sidang perdana Kamis lalu (7/1), KPU Limapuluh Kota optimis majelis akan menolak gugatan tersebut.

Sebab, tidak ada petitum pemohon yang bersifat substansial dan material terkait dengan objek yang diperselisihkan, yaitu adanya perbedaan angka perolehan suara yang bisa mengubah hasil penetapan rekapitulasi yang telah dilakukan KPU secara terbuka dan transparan sesuai peraturan  perundang-undangan.

Rakapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Limapuluh Kota berdasarkan Keputusan Nomor 118 Tahun 2015 tersebut, pasangan Nomor Urut 1 Irfendi Arbi – Ferizal Ridwan memperoleh suara sah sebanyak 50.733 suara atau 32,70 persen, dan pasangan Nomor Urut 2 Asyirwan Yunus – Ilson Cong memperoleh 37.940 suara atau 24,46 persen suarah sah.

“Jaraknya lebih delapan persen, terlalu jauh dari ambang batas minimal selisih 1,5 persen suara yang ditetapkan UU Pilkada dan Keputusan MK yang bisa disengketakan,” kata Ardyan.

Bela 1DEAL Secara Prodeo

Sikap optimistis dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi, juga disampaikan oleh lima pengacara yang menjadi kuasa hukum Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan (1DEAL).

Kelima pengacara tersebut, terdiri dari Oktavianus Rizwa SH, Sahnan Sahuri Siregar SH MH, Mukti Ali Kusumayadi Putra SH, Defika Yufiandra SH, dan Pandong Spenra SH.

Kelima pengacara ini, mendampingi pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan secara prodeo alias tanpa bayaran. Mereka sudah berada di Jakarta sejak Rabu pekan lalu, untuk mendengarkan permohonan pemohon dalam sidang pendahuluan.

Bersama mereka, juga ikut mendampingi 1DEAL, sejumlah tokoh asal Limapuluh Kota. Seperti, Staf Ahli Ketua DPD-RI Hasril Chaniago, politisi Gerindra Nurkalis, dan tokoh pertanian Sulaiman.

Sebelum menghadapi sidang pada hari ini, kelima pengacara bertemu dengan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan di Jakarta, Senin siang.

Dalam pertemuan itu, Irfendi dan Ferizal yang baru saja bertemu dengan ketua umum PBNU, mengucapkan terima kasih atas turun tangannya kelima pengacara dengan sukarela ini. “Kami sangat terharu, dengan dukungan dari kawan-kawan pengacara dan doa dari masyarakat di kampung,” kata mereka.

Sementara, Oktavianus Rizwa bersama Pandong Spenra dan kawan-kawannya, optimistis, 1DEAL akan segera dilantik sebagai bupati dan wakil bupati. Sebab, tidak ada permasalahan dalam semua tahapan Pilkada Limapuluh Kota.

Rakyat juga telah memberikan suaranya, secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta dengan jujur dan adil. Tidak ada pula laporan pelanggaran dalam semua tahapan sebelum pemungutan suara yang tidak diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu. 

“Jadi kami yakin KPU akan menang dalam perkara ini dan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, akan dilantik,” kata Oktavianus dan Pandong serempak.

Namun demikian, sebagai pihak terkait mereka telah menyiapkan jawaban yang relevan sesuai dengan objek yang dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi, sesuai peraturan dan perundang-undangan. “Kami yakin Mahkamah akan  memberikan keputusan yang adil dan objektif,” tambah Pandong. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/