Perantau Piaman Risaukan Orgen Tunggal Berbau Pornografi
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman (DPP-PKDP) menyatakan kerisauan dengan kondisi perhelatan rakyat di kampung halaman (Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman) yang menggunakan sarana hiburan orgen tunggal berbau pornografi.
“Kondisinya mungkin bukan lagi merisaukan, tetapi permainan orgen tunggal ini sudah menyoreng nama besar Piaman sebagai pusat kebudayaan Islam di Sumatera Barat,” kata Ketua Umum DPP PKDP, Suhatmansyah Is dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan kepada media terbitan Sumbar, Minggu (10/1/2016) kemarin.
Menurut dosen tetap IPDN ini, pihaknya sudah lama mengendus maraknya orgen tunggal berbau porno, dan bahkan diduga disusupi juga oleh penyebaran narkoba di Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sebagai organisasi rantau, PKDP sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah dan stakeholder kedua daerah ini untuk melakukan tindakan yang tepat guna mencegah merajalelanya hiburan yang merusak moral masyarakat tersebut.
Namun kenyataannya, kata Suhatmansyah, hiburan orgen tunggal berbau porno ini bukannya berhenti, malah makin tumbuh subur dan semakin digandrungi oleh masyarakat, terutama kaum mudanya.
“Saya heran, kok malah tak bisa dihentikan. Jangan-jangan sejumlah pejabat, pemuka agama dan pemuka adatnya ikut terbius pula dengan hiburan ini. Kalau iya, ini sungguh berbahaya untuk keberlangsungan generasi Piaman di masa mendatang,” kata Suhat dengan nada geram.
Sebagai daerah yang pertama kali menyebar agama Islam di Sumatera Barat, Ranah Minangkabau, semestinya para pemimpin baik formal maupun informal di Piaman merasa malu dengan makin jauhnya kehidupan sosial masyarakat dari norma-norma yang sudah diwariskan oleh para leluhurnya.
“Kami tidak menentang adanya hiburan rakyat untuk kegiatan pesta perkawinan dan acara pemuda, atau untuk kepentingan pariwisata. Namun jangan sampai menanggalkan norma-norma agama Islam yang sudah kita jaga selama ini. Apalagi pusat Islam itu bermula dari Ulakan Pariaman,” tegas Suhatmansyah.
Perlu Tindakan Tegas dan Terpadu
Untuk mengantisipasi kondisi yang lebih buruk atas hiburan berbau porno itu, Suhatmansyah mengemukakan perlunya tindakan tegas secara terpadu di Kota maupun Kabupaten Padang Pariaman. Pertama perlu dibuat aturan yang tegas, semacam Peraturan Daerah (Perda), namun semua pihak: Pemda, Kepolisian, MUI, LKAAM dan organisasi pemuda haris ikut mengawasinya.
Aturan yang dibuat disesuaikan dengan norma kehidupan agam (Islam) yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Piaman. Misal, orgen tunggal boleh, tetapi harus ada batas waktunya dan cara berpakaian, serta tidak boleh ada minuman keras. Bila ada yang melanggar, harus diberikan sanksi yang keras dan tegas.
Suhatmansyah optimis Perda itu bisa dijalankan sepanjang melibatkan semua pihak. “Demi Piaman yang bermartabat, sudah saatnya toleransi hiburan orgen tunggal yang sidah mengarah kepada hiburan porno di depan umum, dihentikan. Orang judi saja bisa diberantas di seluruh Indonesia, masak hal kecil seperti ini tidak bisa kita lakukan,” kata dia.
Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu juga menyoroti pelaksanaan Pariaman Triatlon yang berpakaian minim bagi peserta wanita asing. “Kita tidak menghalangi adanya kegiatan tersebut dalam rangka pengembangan pariwisata, tapi harus ada rambu-rambunya. Pakaian minim itu bisa diubah ke yang lebih pantas tapi masih bisa dibawa berenang. Saya rasa mereka juga akan mematuhi,” ujarnya.
Suhatman mengaku sangat risih melihat anak kemenakan menonton wenita berpakaian minim di pantai dan di tengah kota yang religi. “Jangan sampai ada yang menyalah artikan pariwisata yang bebas terbuka, tapi pariwisata juga bisa dikendalikan sesuai kondisi daerah. Tergantung cara pemimpinnya,” tegas Suhatman.
Sebagai tanggung jawab moral, dalam waktu dekat, DPP PKDP akan menemui sejumlah pihak yang berkepentingan di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk membahas langkah antisipasi hiburan orgen tunggal yang semakin tak terkendali di daerah ini. (rel)
Editor | : | Calva |
Sumber | : | Harianhaluan.com |
Kategori | : | Rantau, Pariaman, Padang Pariaman, Hukum |