Home  /  Berita  /  Politik

Nurdin Halid Buka Musda IX Partai Golkar Sumbar

Nurdin Halid Buka Musda IX Partai Golkar Sumbar
Waketum Partai Golkar Nurdin Halid menjawab pertanyaan wartawan di Padang.
Senin, 11 Januari 2016 16:24 WIB
Penulis: Calva

PADANG - Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Munas Bali, Nurdin Halid membuka secara resmi Musyawarah Daerah IX Partai Golkar Provinsi Sumbar, Senin (11/1/2016) di Padang. Musda disamping memilih Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumbar yang baru, juga sekaligus sebagai ajang pemantapan program partai ke depan. 

Sebanyak 25 pemilik suara, akan menentukan siapa figur yang memimpin partai berlambangkan pohon beringin ini, melanjutkan periode lima tahun kedepan menggantikan posisi Hendra Irwan Rahim. Kedua puluh lima pemilik suara itu yakni 19 pengurus tingkat kabupaten/kota, satu organisasi sayap, organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar, DPP dan pengurus provinsi demisioner.

Sementara itu, menyangkut gonjang ganjing Partai Golkar dan desakan adanya Munas untuk memilih Ketua Umumyang baru, kepada wartawan di Padang, Nurdin menyatakan, musyawarah nasional tidak akan dilakukan. Sebab, sesuai dengan aturan hukum, kepengurusan yang sah itu hasil Munas Bali. Nurdin mengatakan, Munas bisa digelar oleh kepengurusan yang dipimpin Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, serta permintaan dari dua pertiga DPD I se-Indonesia.

Tapi, kata Nurdin, dalam rapat kerja nasional Partai Golkar di Bali, DPD 1 Partai Golkar menyatakan tidak bakal menyelenggarakan Munas. Sehingga dipastikan Munas tidak bakal diselenggarakan.

"Sekarang yang meminta Munas itu (orang-orang) yang tak berwenang," ujarnya.

Nurdin mengatakan, secara hukum, kepengurusan Partai Golkar yang sah itu adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. Menurutnya, Munas Riau sudah berakhir diselenggarkaannya Munas Bali pada Desember 2015. Sehingga, tak ada kekosongan kepengurusan setelah pencabutan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.

Apalagi, kata Nurdin, Mahkamah Agung telah menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu. Keputusan MA ini, kata dia, justru menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang berarti melemahkan posisi Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol. MA mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau pada 2009.

"SK (Kemenkum HAM) hanya administratif. Putusan pengadilan lebih tinggi. Sama dengan UU. Kita ikuti yang mana, di bawah UU atau UU," ujarnya.

Nudin menyayangkan Agung Laksono dan kawan-kawan masih melakukan trik pribadi untuk mengambil langkah posisi partai. Ia meminta orang-orang yang tidak mengakui hasil Munas Bali kembali ke jalan yang benar. Musababnya, Munas Bali sudah sesuai dengan AD-ART partai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Mahkamah Agung mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau. Yasonna berujar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pula, tak ada perintah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali kubu Aburizal Bakrie. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/