Home  /  Berita  /  Hukum
IDTUG: Telkomsel Melanggar UU PK No. 8 1999

Hati-hati Pengguna Kartu Halo, Awas Tertipu Tagihan

Hati-hati Pengguna Kartu Halo, Awas Tertipu Tagihan
Muhammad Jumadi
Jum'at, 08 Januari 2016 19:40 WIB
Penulis: Syafri Ario
PEKANBARU - Telkomsel kembali berulah, setelah sebelumnya mendapat tiga kali gugatan di Padang, soal pencurian pulsa dan sms palsu, kali ini Telkomsel membuat tidak nyaman pelanggan di Pekanbaru, Riau.

Salah seorang pelanggan kartu Hallo di Pekanbaru berinisial S, mempertanyakan pihak Telkomsel yang tidak mau transparan soal tagihan kartu Halo yang dibebankan kepadanya.

Pengguna kartu pasca bayar milik operator seluler Telkomsel tersebut, menunggak tagihan kartu halo sampai 3 bulan, namun, sebelum dan setelah melunasi tagihan tersebut, pengguna meminta rincian detail data tagihan yang dibebankan kepada dirinya. Pihak telkomsel, yakni Customer Service awalnya menjanjikan akan memberikan data tagihan setelah pelunasan tagihan, namun setelah dibayar, CS beralasan apabila telah lewat tiga bulan tagihan tak lagi bisa dilacak datanya.

Sementara itu, Wakil Ketua, Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Muhammad Jumadi, dengan tegas menyatakan Telkomsel telah melanggar aturan telekomunikasi.

"Oh ya jelas salah tsel dia harus kasih dong, itu melanggar UU PK No 8 1999, pelanggan bisa mengajukan masalah ini ke pengadilan," tegas Jumadi, kepada GoRiau.com, Jumat (8/1/2016).

Tak jauh beda dengan, pelanggan operator Telkomsel di Padang, Darmansyah, yang pernah memenangkan tiga kali berperkara dengan operator celuler.

Telkomsel, kata Darmansyah jelas melanggar UU nomor 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi pasal 18, pasal 16 peraturan pemerintah no 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Lanjutnya, seharusnya telkomsel secara terang benderang, memberikan data konkret di tera perhitungan pemakaian dan detail data yang terpakai.

Pelanggan Telkomsel tersebut, juga menyatakan, ketidaknyamanannya dengan cara Telkomsel membebankan tagihan, meskipun kartu tersebut tidak dipakai dan sudah terblokir, namun, tagihan kartu hallo tersebut tetap berjalan, tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/