Home  /  Berita  /  Hukum

Gara-gara Tuliskan Kalimat Erisman Gunakan Ijazah Abal-abal di Facebook, Anggota DPRD Padang Emnu Azamri Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Tuliskan Kalimat Erisman Gunakan Ijazah Abal-abal di Facebook, Anggota DPRD Padang Emnu Azamri Dilaporkan ke Polisi
Ketua DPRD Padang Erisman didampingi kuasa hukumnya AM Menrova saat melaporkan Emnu Azamri ke Polresta Padang
Minggu, 03 Januari 2016 15:55 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Diduga menyebarkan kata-kata penghinaan dan penyemaran nama baik di akun Facebook, anggota DPRD Padang Emnu Azamri dilaporkan ke Polresta Padang. Pelapor tak lain adalah Erisman, Ketua DPRD Padang bersama kuasa hukumnya AM Menrova mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Minggu (3/1/2016).

Dalam laporan dengan nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III dibunyikan kronologis bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-bal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan.

Masih dalam laporan polisi tersebut, Emnu juga menyebarkan tuduhan tersebut ke akun facebook milik temannya bernama Yahya dan Andi.

Sumber kepolisian menyebutkan Erisman melapor ke SPKT Polresta Padang sekitar pukul 13.00 WIB didampingi pengacaranya. Sejurus kemudian, Erisman diperiksa Unit Reskrim Polresta Padang.

Kuasa Hukum Erisman, AM Menrova menjelaskan terkait pelaporan tersebut karena perbuatan pelaku diduga telah mencemarkan nama baik kliennya. Bahkan, tidak hanya nama baik, secara psikologis, baik Erisman maupun keluarganya tertekan di tengah masyarakat.

"Kita melaporkan pelaku dengan UU ITE No 11 Tahun 2008. Kenapa UU ITE karena pelaku sudah memenuhi unsur melanggar undang-undang transkasi elektronik," tegas Menrova di Mapolresta Padang.

Dituturkan Menrova, dikatakan sudah memenuhi unsur karena pelaku telah mendistribusikan atau menyebarkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik. Kemudian, tambah Menrova, pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik di media sosial atau media elektronik.

"Dengan disebarkannya kalimat pencemaran nama baik klien kami oleh pelaku, maka masyarakat dapat mengakses informasi itu. Hal ini masuk dalam unsur objektif seseorang melanggar UU ITE," jelas Menrova.

Sesuai ketentuan, pasal 27 ayat 3 junto pasal 36-37 UU ITE, seseorang yang melakukan pencemaran nama baik dapat diancam pidana enam tahun kurungan atau denda Rp1 miliar. (agb)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/