Home  /  Berita  /  Hukum

Dilaporkan Ketua DPRD Padang Erisman ke Polisi, Ini Jawaban Anggota Dewan Emnu Azamri

Minggu, 03 Januari 2016 17:05 WIB
Penulis: Agib M Noerman
dilaporkan-ketua-dprd-padang-erisman-ke-polisi-ini-jawaban-anggota-dewan-emnu-azamri

PADANG - Dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Erisman di akun facebook miliknya, anggota DPRD Padang Emnu Azamri dengan tegas membantah. Bahkan, dirinya tidak tau kalau ada kalimat di akun facebook yang sifatnya menyerang Erisman dan menyebarkan informasi tersebut.

"Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang menghina dan mencemarkan nama baik saudara Erisman. Terus terang kalimatnya seperti apa saya juga tidak tau," ungkap Emnu Azamri ketika dihubungi GoSumbar melalui selulernya, Minggu (3/1/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut politisi Gerindra ini dirinya memang sering menulis di akun facebooknya, namun tidak pernah menuliskan kalimat yang menghina Erisman. Emnu menyebut yang dituliskan itu imbauan kepada aparat hukum khususnya kepolisian untuk menuntaskan persoalan penyakit masyarakat baik yang sedang diproses maupun yang baru dilaporkan.

Dia mencontohkan, imbauan yang disampaikan lewat facebook agar kepolisian menuntaskan kasus penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, pemerkosaan dan dugaan pemalsuan dokumen.

"Kalau kalimat seperti itu memang saya tuliskan di facebook sekaligus imbauan kepada kepolisian segera menuntaskannya. Tapi, kalimat yang menghina apalagi menyebarkan pencemaran nama baik tidak pernah saya lakukan," tegas Emnu saat dihubungi mengaku berada di daerah Lubuk Minturun.

Sebelumnya, Ketua DPRD Padang Erisman atas nama pribadi melaporkan Emnu Azamri ke Reskrim Polresta Padang atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebarkannya melalui facebook. Menurut kuasa hukum Erisman, AM Menrova, Emnu diduga menulis kalimat bahwa Erisman menggunakan ijazah abal-abal.

Dalam laporan dengan nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III dibunyikan kronologis bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-bal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan.

Masih dalam laporan polisi tersebut, Emnu juga menyebarkan tuduhan penggunaan ijazah abal-abal dan pencabulan dibawah umur ke akun facebook milik temannya bernama Yahya dan Andi.(agb)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/