Home  /  Berita  /  Politik

Yakini Ijazah yang Digunakan Cawagub Nasrul Abit Milik Orang Lain, Tim MK-FB Serahkan Bukti ke KPU Sumbar

Sabtu, 02 Januari 2016 00:12 WIB
Penulis: Agib M Noerman
yakini-ijazah-yang-digunakan-cawagub-nasrul-abit-milik-orang-lain-tim-mkfb-serahkan-bukti-ke-kpuSurat Pernyataan Nasrul Ali Umar yang menyatakan bahwa ia memberikan ijazahnya kepada Nasrul Abit

PADANG - Tim Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB), menyakini ijazah yang digunakan Nasrul Abit (NA) saat mendaftar sebagai wakil calon gubernur Sumbar adalah milik orang lain. Keyakinan tersebut didasari surat pernyataan Nasrul Ali Umar, selaku selaku pemilik STTB Sekolah Teknik (ST) dan Sekolah Teknik Menengah (STM) yang diduga dipakai oleh NA.

Menurut kuasa hukum MK-FB, Ibrani, dalam surat pernyataan Nasrul Ali Umar mengakui bahwa dirinya memberikan STTB ST dan STM miliknya kepada NA. Surat pernyataan itu dibuat di Desa Lagan pada 8 Mei 2010.

Tim MK-FB juga menemukan bukti baru lainnya, yakni pernyataan Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Pesisir Selatan tahun 2010 Bustanul Arifin. Pernyataan tersebut berisi bahwa Bustanul Arifin melakukan investigasi faktual kepada Nasrul Ali Umar terkait STTB ST dan STM yang digunakan oleh NA. Dalam surat pernyataan itu juga terdapat surat pernyataan yang dibuat oleh Nasrul Ali Umar, yang diserahkan kepada Bustanul Arifin.

Dua bukti baru itu diserahkan oleh tim MK-FB kepada KPU Sumbar di kantor KPU tersebut, Kamis (31/12). Penyerahan bukti tersebut diantarkan langsung oleh pasangna calon gubernur Sumbar, MK-FB, didampingi oleh Andi Nurpati, kuasa hukum Ibrani, dan anggota tim sukses MK-FB lainnya.

Ibrani meminta KPU Sumbar menindaklanjuti laporan tentang dugaan ketidakbenaran ijazah/STTB atau penggunaan STTB milik orang lain oleh Nasrul Abit ke Bareskrim Polri. Kemudian, mendesak KPU Sumbar menghentikan proses penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Sumbar periode 2015-2020, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 101 Ayat (1) Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya Ibrani. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/