Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Sambut Tahun Baru 2016, Warga Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat

Sambut Tahun Baru 2016, Warga Padang Timur Sepakat Awasi Maksiat
Camat Padang Timur Rachmadeny Dewi Putri bersama Muspika dan tokoh masyarakat. (Humas)
Kamis, 31 Desember 2015 08:37 WIB

PADANG -Menjelang pergantian tahun 2015, Pemerintah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang kembali menegaskan komitmen dalam menegakkan keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungannya. Kali ini, Camat Rachmadeny Dewi Putri bersama Muspika dan tokoh masyarakat mengundang pemilik hotel dan rumah kost serta pemilik usaha sejenisnya untuk turut mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan, agar tidak terjadi kasus-kasus narkoba, pasangan ilegal dan gangguan keamanan.

Menurut Rachmadeny, menjelang pergantian tahun sangat rawan terjadinya kasus-kasus seperti narkoba dan pergaulan yang bebas. Perilaku terkait kasusu ini dinilai sangat bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma adat dalam masyarakat di Kota Padang. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, terutama dari pihak Muspika dan pemilik-pemilik usaha penginapan.

"Kita perlu mengantisipasi agar kasus-kasus serupa tidak terjadi. Kita minta pemilik hotel, tempat kost dan penginapan untuk mengawasi penghuninya. Bila terjadi sesuatu yang mencurigakan, yang bersangkutan bisa langsung melaporkan kepada Muspika dan Lurah," ujar Camat akrab dipanggil Deni ini disela pertemuan dengan sejumlah pemilik penginapan di Aula Kantor Camat Padang Timur, Rabu (30/12/2015).

Kapolsek dan Danramil serta ketua LKAAM setempat juga mendukung inisiataif Camat Deni dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama pada pergantian tahun nanti.

"Kalau bukan kita selaku warga masyarakat yang menjaga lingkungan kita dari maksiat dan tindakan yang merusak lainnya, siapa lagi. Apalagi kita berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Jangan sampai dirusak dengan terjadi perilaku-perilaku sangat bertentangan dengan agama dan adat kita," ujar Awaluddin, tokoh lembaga adat setempat.

Sebelumnya, bersama tokoh masyarakat Padang Timur juga sudah melahirkan kesepakatan terkait acara resepsi dan mengatur bila diadakan organ tunggal. Diantara poin kesepakatan tersebut, harus ada izin keramaian dari pihak kepolisian dan direkomendasikan oleh RT dan RW. Jika menggunakan organ tunggal dengan mengundang artis, maka artis tersebut tidak boleh berpakaian minim atau seronok. Selain itu, menyediakan minuman keras di tempat pesta juga tidak dibolehkan, dan pesta dibolehkan hingga pukul 24.00 WIb. (Hms/DU)

Editor:Marjeni Rokcalva
Kategori:Padang, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/