Home  /  Berita  /  Politik

Amnasmen : Gubernur Sumbar dan Bupati Terpilih Dilantik Januari 2016

Rabu, 30 Desember 2015 01:14 WIB
Penulis: M.Siebert
amnasmen-gubernur-sumbar-dan-bupati-terpilih-dilantik-januari-2016Amnasmen, Ketua KPU Provinsi Sumbar

PADANG - Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2015 berpeluang dipercepat pelantikannya, yaitu Januari 2016 karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan pelantikan dalam dua tahap.

Hasil Pilkada 9 Desember 2015 dimenangkan oleh pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, dan berhak menjadi Gubernur Sumatera Barat masa bhakti selama lima tahun.

"Informasinya memang demikian. Pelantikan kepala daerah menjadi dua tahap, yaitu untuk daerah yang tidak ada sengketa pada Januari 2016 dan daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), menunggu keputusan pada Maret 2016. Kita mendukung wacana ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen dihubungi dari Padang, Selasa.

Menurut dia, jika hal itu terealisasi maka tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) di Sumbar segera selesai, tinggal laporan pertanggungjawaban pada provinsi dan Kemendagri.

Ia mengatakan, di Sumbar, dari 14 daerah yang melaksanakan Pilkada, ada enam daerah yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Provinsi, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan, Pasaman, dan Kabupaten Solok.

Menurutnya, dari sekian banyak, mungkin hanya Solok Selatan yang akan lanjut pada proses sidang karena syaratnya mencukupi. Sedangkan lima daerah lain terkendala dipersyaratan.

"Meski demikian, keputusannya akan sidang atau tidak tentu MK yang menentukan," katanya.

Hanya saja menurutnya untuk Pemilihan Gubernur Sumbar, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar selisih suara terlalu jauh sehingga kemungkinan tidak memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara untuk Pasaman, walaupun selisih masih dalam kategori memenuhi syarat, namun jadwal mengajukan gugatan sudah terlambat, melewati 3x24 jam setelah ditetapkan oleh KPU.

"Berdasarkan hal itu, jika wacana Kemendagri terealisasi, maka kemungkinan 13 calon kepala daerah pemenang Pilkada di Sumbar akan dilantik pada tahap pertama Januari 2016 masing-masing, gubernur Sumbar, bupati Dharmasraya, wali kota Bukittinggi, bupati Solok, bupati Pasaman Barat, bupati Pasaman, wali kota Solok, bupati Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan bupati Limapuluh Kota," katanya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menerima 88 kasus sengketa pilkada dari pelaksanaan pilkada serentak. Jika kasus sengketa tersebut memenuhi syarat gugatan, maka persidangan dilanjutkan dan akan dikeluarkan putusannya pada 2 - 7 Maret 2016.

Sedangkan daerah yang mengajukan gugatan tapi tak memenuhi persyaratan, akan dikeluarkan putusan "dismissal" pada 18 Januari 2016. (ant)

Sumber:antarasumbar.com
Kategori:Sumatera Barat, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77