Tersangka yang Rugikan Negara Rp13 Miliar di Bukittinggi Bisa Dibebaskan Jika.....
Penulis: jontra
Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, M. Ismiransyah M. Zain mengatakan tersangka penipuan data pajak di Bukittinggi ini bisa dibebaskan apabila ia membayarkan nilai pajak yang sesuai dengan menyertakan pembayaran denda.
"Karena hal itu diatur dan tercantum dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan RI," ungkapnya , Selasa (29/9/2015).
M.Ismiransyah mengatakan, dalam Undang-Undang dijelaskan tersangka harus membayarkan denda sebesar 500 persen ditambah dengan nilai pajak yang harus dibayarkan.
Setelah keseluruhan berkas diproses dan pembayaran denda sudah dilakukan, nanti berkas itu akan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk penghentian perkara, disana nanti juga ada denda sebesar 500 persen ditambah nilai pajak yang harus dibayarkan," paparnya.
Menurutnya, jika tersangka tidak membayarkan denda dalam pengajuan berkas tersebut, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan dan diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. "Selain Undang-Undang KUP, tersangka juga melanggar Pasal 64 KUHP," tukasnya
Sedangkan, jika ada pengusaha nakal (wajib pajak) yang melakukan hal itu, akan tetapi masih dalam bukti permulaan (buper), maka dia wajib membayar denda 150 persen, ujarnya.
M. Ismiransyah juga menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengusut 5 pengusaha lainnya di Sumatera Barat yang sudah terindikasi melakukan hal serupa, pungkasnya.(**)
Sumber | : | GoSumbar.com |
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |