Miris, Saat Hamil 2 Bulan Wanita Ini Dicokok Polisi
Penulis: jontra
“Benar, saat ini saya sedang hamil dua bulan, dan akan masuk tiga bulan,” ujar Eza.
Tersangka Eza yang ditangkap bersama suaminya Gogon di rumah kediamannya kawasan Garegeh Bukittinggi sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin 28 September 2015 lalu, terkait kasus pencurian di SMPN 2 Bukittinggi beserta di sejumlah lokasi lainnya.
Dalam melakukan aksi pencurian itu, Eza hanya berperan sebagai pengumpul dan penjual hasil curian suaminya kepada orang lain. Untup laptop, Eza menjualnya seharga Rp1 juta per unitnya. Eza juga mengaku tidak ingat sudah berapa banyak laptop hasil curian suaminya yang telah terjual.
“Saya hanya bisa pasrah jika seandainya nanti harus melahirkan di penjara,” ungkap Eza.
Seperti berita sebelumnya, dalam kasus ini, tersangka Eza dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun, sementara suaminya Gogon dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun.(**)
Sumber | : | GoSumbar.com |
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |