Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kota Padang Kini Punya Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal

Kota Padang Kini Punya Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal
Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP melakukan penyemblihan sapi untuk pendana di ruang penyemblihan RPH-R, Aie Pacah, Koto Tangah, Kota Padang, Selasa, (29/12). (Humas/Irwandi Rais)
Selasa, 29 Desember 2015 17:41 WIB
Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Rumah Potong Hewan (RPH) Lubuk Buaya, berada ditengah pemukiman masyarakat, tak bisa lagi dikembangkan. Pemko Padang wujudkan keinginan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang sapi pedaging dengan meresmikan Rumah Potong Hewan-Ruminansa (RPH-R) di Aie Pacah, Koto Tangah Kota Padang, Selasa (29/12/2015). Peresmian dilakukan langsung Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP.

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP pada kesempatan peresmian RPH-R tersebut juga membubuhkan tanda tangan pada prasasti, dan Kadis Peternakan Sumbar drh. Rinaldi, MM langsung pula menyerahkan sertifikat halal kepada Walikota Mayeldi yang disaksikan puluhan undangan.

Dalam sambutannya, Walikota H. Mahyeldi menyampaikan, agar masyarakat yang akan menyemblih sapi ternaknya memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan bersertifikat halal. Sertifikat halal itu dikeluarkan karena sebelum menyemblih ternak harus membaca bismillahirrohmanirrahim. Setelah itu harus menggunakan pisau yang tajam, dan tidak boleh menyiksa sebelum penyemblihan dilakukan. Walikota juga mengatakan, khusus untuk sapi di kota Padang setiap harinya sekitar 65 ekor sapi disemblih.

“Kita mulai dari RPH-R bersetifikat halal, setelah itu berlanjut ke semua restaurant harus pula memajang sertifikat halalnya. Ini penting sekali dalam kancah pergaulan, sebab pernah terjadi tamu dari Malaysia mau menikmati hidangan di sebuah restaurant, tapi akhirnya batal, lantaran tidak melihat sertifikat halalnya. Jadi untuk sebuah restauran tidak bisa hanya dengan kepercayaan saja. Harus dipajang sertifikat halalnya,” sebut Walikota H. Mahyeldi tegas.

Setelah itu Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Padang Dian Fachri harus sering melakukan koordinasi dengan Poltabes, dan Damdim untuk mengantisipasi 13 rumah potong yang beroperasi di kota tercinta ini. Sekaligus pula mengantisipasi pencurian ternak sapi.Kemudian sosialisaikan terus terhadap keberadaan dan pengoperasian RPH-R ini, perintah Walikota H. Mahyeldi.

Kadis Peternakan Sumbar drh. Rinaldi, MM juga menyampaikan, penyembelihan hewan yang menghasilkan daging konsumsi masyarakat merupakan hulu penentu kehalalan produk daging dan turunannya. Oleh karena itu, RPH-R yang melakukan pemotongan hewan untuk konsumsi masyarakat harus disertifikasi halal.
Sebenarnya bukan RPH-R saja yang bersertifikat halal, restaurant, hotel juga harus memilikinya.

“Saya ketika berada di Kota Bandung, Jawa Barat, goreng ayam yang dijual dipinggir jalan saja telah menempelkan sertifikat halalnya. Hal ini menandakan betapa pentingnya, label halal demi kebaikan bersama, apalagi untuk dikonsumsi,” ungkap Rinaldi.

Setelah itu Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Padang Dian Fachri mengatakan, RPH di Lubuak Buaya memang tidak bisa dikembangkan lagi. Maka dengan diresmikan RPH-R di Aie Pacah ini, serta dilengkapi, ruang pendingin, pelayuan, dan penyimpanan semoga bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Areal RPH ini seluas 3.8 hektar dan bangunan 20x40 m. Anggarannya dari tahun 2012 sampai 2015 bantuan dari APBN. (Humas/Irwandi Rais)

Kategori:Ekonomi, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/