Home  /  Berita  /  Hukum

Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Bandar dan Kurir Narkoba Ditangkap di Siteba

Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Bandar dan Kurir Narkoba Ditangkap di Siteba
ilustrasi
Senin, 05 Oktober 2015 07:45 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Petugas Ditres Narkoba Polda Sum­bar berhasil membekuk kurir dan bandar narkoba di Padang. Mereka adalah Febi Hari Fitrian (26) dan Elfisman alias David (37).

Keduanya ditangkap, Sabtu (3/10) malam bersama barang bukti satu paket kecil sabu dan 10 paket sedang sabu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Febi di Jalan Berok Raya Siteba Kota Padang dengan cara dipancing oleh petugas Ops Dir Narkoba Polda Sumbar sekitar pukul 18.50 WIB.

Tidak menyangka dirinya dijebak polisi, Febi percaya ada yang hendak membeli dan bersedia bertransaksi di tempat yang telah dijanjikan.

Saat bertransaksi barang tersebut, Febi langsung ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan.

Saat penangkapan, Febi mengungkapkan mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Fani di salah satu tempat di Kota Padang.

Tersangka yang bekerja sebagai pegawai kantor notaris tersebut mengaku disuruh seseorang mengantarkan barang tersebut dengan upah satu bungkus rokok.

Tidak menunggu lama, saat itu juga, tim Ops bersama tersangka datang ke lokasi yang disebutkan oleh Febi. Sampai di lokasi di Wisma Tabing Indah Kelurahan Gunung Sariak Kuranji  Kota Padang didapatilah tersangka David yang merupakan DPO polisi dan residivis empat tahun yang lalu.

Tersangka langsung ditangkap dan diamankan saat itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.

Di tangan tersangka didapati barang bukti 10 paket sedang sabu lebih kurang 20 gram yang bernilai Rp25 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Alamsyah Marzuki melalui Kabag Bin Ops Narkoba AKBP M. Yasli yang didampingi Panit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumbar, AKP. Andi Aziz kepada wartawan mengatakan, tersangka David merupakan pemain lama yang juga pernah ditangkap oleh jajarannya sekitar empat tahun lalu.

Sementara Febi merupakan kurir sabu yang diduga mendapatkan barang melalui jaringan David.

“Tersangka David sebelumnya pernah ditahan selama empat tahun dalam kasus yang sama. Tersangka baru menghirup udara bebas sekitar dua tahun yang lalu,” kata Andi.

Ditambahkannya, untuk mengungkap jaringan kedua tersangka, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan, terkait adanya kemungkinan tersangka lain.

“Kedua pelaku kami periksa secara intensif dan kami akan menelusuri terkait adanya pelaku yang lain,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pen­yalah­gunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/