Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Hingga Saat Ini, Pemerintah Belum Tetapkan Kabut Asap Menjadi Bencana Nasional

Hingga Saat Ini, Pemerintah Belum Tetapkan Kabut Asap Menjadi Bencana Nasional
Ilustrasi (net).
Kamis, 01 Oktober 2015 16:46 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI, GOSUMBAR.COM - Menghadapi persoalan kabut asap saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia belum bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.

Karena menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, berdasarkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2), penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, terangnya.

Menurut Sutopo, bencana lokal (kabupaten/kota) diumumkan jika jumlah korban jiwa kurang dari 100 orang, kerugian kurang dari Rp1 miliar, cakupan wilayah kurang dari 10 km2, Pemda masih mampu menangani berdasar SDM, sumberdaya finansial dan pemerintahan masih berjalan.

Sementara bencana tingkat Provinsi diumumkan jika jumlah korban kurang dari 500 orang, kerugian kurang dari Rp1 triliun, cakupan wilayah lebih dari 1 kab/kota, pemda Provinsi masih berjalan.

Sedangkan Bencana Nasional diumumkan jika indikator korban lebih dari 500 orang,  kerugian lebih dari Rp 1 trilyun, cakupannya beberapa kab/kota lebih dari 1 provinsi, dan pemprov dan pemkab tidak mampu mengatasinya.
 
"Indikator yang tak kalah penting adalah apakah keberlangsungan pemerintahan di daerah kab/kota/provinsi masih berjalan," ungkapnya.

Kepala Daerah seperti Walikota/Bupati, menurut Sutopo, adalah penangggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya masing-masing.

"Pihak Pemprov dan Pemerintah Pusat memberikan penguatan bagi Pemkab/Pemkot. Urusan bencana adalah urusan bersama yang dalam era otonomi daerah (otoda) urusan bencana juga didesentralisasikan. Artinya Walikota/Bupati menjadi penanggung jawab utama dalam penanggulangan bencana di wilayahnya," terangnya.

Hingga saat ini, 3 provinsi sudah menyatakan status Tanggap Darurat yaitu Riau, Jambi dan Kalteng. Sedangkan Sumsel, Kalbar, dan Kalsel masih Siaga Darurat, jelasnya lagi.

"Gubernur menyatakan masih sanggup mengatasi karhutla di daerah masing-masing dengan bantuan dari Pemerintah Pusat. BNPB mengalokasikan Rp 385 milar untuk penanganan karhutla hingga September 2015. Diperkirakan BNPB akan menambah anggarannya karena karhutla masih berlangsung hingga saat ini," pungkasnya. (**)

Sumber:GoSumbar.com
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/