Home  /  Berita  /  Umum
NUSANTARA

Hati-hati, Merokok di Tempat Umum di Aceh Bakal Dihukum Denda Rp 1 Juta

Hati-hati, Merokok di Tempat Umum di Aceh Bakal Dihukum Denda Rp 1 Juta
ilustrasi
Rabu, 07 Oktober 2015 08:22 WIB
Penulis: .
ACEH, GOSUMBAR.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengeluarkan ketentuan denda Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum sesuai dengan Rancangan Qanun (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengaku, sebenarnya kebijakan ini sangat bertentangan dengan nalurinya karena mengekang kebebasan merokok.

"Karena saya perokok aktif, ini bertentangan dengan naluri pribadi saya. Tapi, karena ini merupakan kepentingan dan kebijakan umum, qanun ini harus kita utamakan dan segera disahkan. Saya ikhlas mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi," ucapnya di Meulaboh, Selasa, 6 Oktober 2015.

Alaidinsyah menjelaskan, denda Rp 1 juta tersebut masih bisa direvisi. Kebijakan ini, ujar dia, akan diterapkan jika Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujuinya.

Tujuan akhir qanun ini adalah menekan tingginya aktivitas merokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, di samping bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya

"Pemberlakuannya sesuai dengan tata ruang Kota Meulaboh sampai tahun 2034 dengan dimulai secara simultan. Dalam pelaksanaannya, ada pemberlakuan aturan secara terukur. Tempat lokalisasinya pun sudah diatur oleh Bappeda," tuturnya.

Setelah disepakati eksekutif dan legislatif setempat, qanun ini dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilihat efektivitasnya dan dievaluasi. Selama 30 hari setelah itu, barulah bisa diterapkan secara menyeluruh. ***

Sumber:tempo.co
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77